Jumat, 10 Oktober 2008

Wawancara Deputi Kepala BPKP Bidang Investigasi dengan Rani Indira

Deputi Kepala BPKP Bidang Investigasi diwawancarai oleh Rani Indira (presenter acara RRI Pro 3) pada hari Sabtu tanggal 24 Mei 2008, yang dimulai pada pukul 10:00 AM. Topik yang dibahas adalah ”Peran BPKP dalam Pemberantasan Korupsi” .



Rani Indira (R): Pak Suradji sebelum membedah habis tentang bagaimana peran BPKP dalam pemberantasan korupsi, kadang masyarakat publik masih bingung juga apa sebetulnya pembedaan antara BPK – BPKP yang satu tidak pakai P yang satu ada P nya, Pak Suradji silahkan?

Suradji (S) : Terima Kasih Bu Rani, memang biasa saya juga dengarkan sendiri bahkan sampai ke daerah-daerah kabupaten/kota masih banyak yang mempertanyakan BPK dan BPKP itu sebetulnya bedanya apa toh pak kok beda-beda, nah bisa kami informasikan Bu Rani kalau BPKP itu adalah Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan itu adalah auditor intern pemerintah yang bertanggung jawab langsung pada Presiden, dan sekarang ini juga sudah timbul istilah BPKP itu adalah auditornya Presiden dan bertanggung jawab pada Presiden sedangkan BPK, BPK itu adalah Badan Pemeriksa Keuangan yang berada diluar organisasi pemerintahan dan BPK ini bertanggung jawab untuk hasilnya itu dipertanggungjawabkan pada DPR sehingga beda sekali, kalau BPKP kepada Presiden sedangkan BPK ini pada DPR.

(R) : Jadi tingkat kepercayaannya juga beda ya ke Presiden dan ke DPR tapi sejauh itu Pak, masih juga ada ketika ditemui di masyarakat, didaerah misalnya ada BPK melakukan audit kemudian setelah diaudit kembali ada BPKP audit tersebut tidak bermasalah atau bahkan sebaliknya nah bagaimana masyarakat melihat hal ini pak?

Suradji (S) : Terima Kasih Bu Rani, memang banyak juga terjadi bahkan di mass media di surat-surat kabar di ibukota juga sering terjadi banyak kritikan BPK mengaudit tidak ada temuan tetapi BPKP kok ada temuan, nah oleh karena itu perlu kami informasikan juga termasuk kepada seluruh pendengar dan masyarakat untuk bisa mencermati dan membedakan itu kita akan sampai kan beberapa jenis audit. Nah audit yang pertama itu bisa dinamakan audit operasional yaitu suatu audit yang dilakukan terhadap kegiatan-kegiatan tertentu untuk mengidentifikasikan adanya kelemahan-kelemahan dan diharapkan auditor bisa memberikan saran perbaikan untuk menuju efisiensi, efektif, ekonomis yang juga sering disebut 3E. Kemudian ada juga audit kinerja yaitu suatu audit yang dilakukan menilai pencapaian kinerja suatu entitas atau organisasi. Nah yang ketiga yang juga sering dilakukan oleh BPK adalah audit keuangan atau general audit yaitu suatu audit yang dilakukan untuk menilai kewajaran daripada laporan keuangan dan penilaian kewajaran itu dituangkan dalam suatu opini, opini itu bisa wajar, wajar dengan syarat, menolak memberikan pendapat / disclamer, dan sebagainya. Nah yang terakhir ini yang terkait dengan tugas deputi kami yaitu audit investigatif yaitu suatu audit yang dilaksanakan terhadap penyimpangan-penyimpangan yang berindikasi tindak pidana korupsi. Nah oleh karena itu sering terjadi dimuat di mass media kadang-kadang hasil audit yang dilakukan BPK itu adalah audit keuangan dengan memberikan opini yang kadang-kadang opininya wajar dengan pengecualian atau wajar tanpa pengecualian atau menolak memberikan pendapat / disclamer. Sedangkan yang dilakukan BPKP itu kadang-kadang audit investigatif yang ditujukan untuk menilai suatu penyimpangan-penyimpangan itu memenuhi tindak pidana korupsi atau tidak. Jadi tidak able to able Bu Rani.

(R) : Ya, baik Pak Suradji. Saya coba menyitir sedikir soal misi BPKP ”Auditor intern Pemerintah yang Proaktif dan Terpercaya dalam mentransformasikan Manajemen Pemerintahan Menuju Pemerintahan yang Baik dan Bersih”, nah bagaimana untuk mendorong kesana adakah program-program atau kegiatan terutama menyangkut pemerintahan yang baik dan bersih tentu ini ada juga kasus-kasus korupsi misalnya, itu banyak sekali pak Suradji ya dan media banyak mengekspos itu masyarakat pun tahu di daerah?

Suradji (S) : Terima Kasih Bu Rani, jadi memang tugas pokok BPKP itu sebetulnya prevention sehingga BPKP mempunyai tiga pilar strategi dalam rangka membantu pemerintah dalam mewujudkan Good Governance ini yaitu yang pertama strategi Preemtif, yang kedua Preventif dan yang ketiga Represif. Nah Preemtif ini diusahakan kita melalui langkah-langkah yang dilakukan BPKP untuk menciptakan suatu lingkungan atau suatu kondisi yang apabila ingin melakukan penyimpangan itu mikir-mikir jadi tidak serampangan dan paling tidak takut lah, tapi kalau suatu preventif kita menciptakan suatu infrastruktur suatu sistem yang diciptakan sedemikian rupa sehingga dapat mencegah adanya kegiatan-kegiatan yang menyimpang seandainya ada pun kita akan mempercepat untuk mendeteksi. Nah represif ini dilakukan melalui audit investigatif dan juga bisa dilakukan membantu penyidik baik itu audit investigatif maupun perhitungan kerugian negara. Nah boleh diberikan contoh Bu Rani ya, yang preemtif tadi itu bisa kita lakukan misalnya kita melakukan sosialisasi-sosialisasi program anti korupsi, kemudian melakukan sosialisasi dalam rangka good governance itu bisa kita mempunyai infrastruktur yang berupa sistem akuntansi dan manajemen keuangan daerah kemudian kita juga mempunyai sosialisasi misalnya bagaimana menyusun anggaran berbasis kinerja, bagaimana menyusun laporan keuangan pemerintah pusat dan daerah sesuai dengan ketentuan dan sebagainya. Kemudian kalau preventif, kita juga melakukan pencegahan-pencegahan termasuk kita memberikan asistensi-asistensi, kemudian yang represif kita sering melakukan audit investigatif dimana sumber audit investigatif berupa penyimpangan-penyimpangan berindikasi TPK itu bisa berasal dari pengembangan temuan kemudian pengaduan masyarakat bahkan juga permintaan dari penyidik. Nah disamping itu juga apabila penyidik melakukan penyidikan sering juga BPKP diminta untuk melakukan perhitungan kerugian negara.

(R) : Ya, Luar biasa ini ya peran aktif BPKP. Pak Suradji sebentar sebelum ke lebih indept lagi kalau KPK nanti bagaimana singkronisasi kerja. Nah ini kadang-kadang KPK sama-sama pemberantasan korupsi kemudian BPKP porsinya dimana Pak?

Suradji (S) : Jadi gini Bu, kalau KPK kan Komisi Pemberantasan Korupsi ini suatu komisi yang mempunyai kewenangan luar biasa sehingga sering disebut dengan kewenangan itu adalah super body nah ini dalam melakukan kegiatannya untuk pemberantasan korupsi baik di tingkat penyelidikan ayau penyidikan ini terus terang aja sering meminta bantuan atau sering dibantu oleh BPKP. Nah mengapa, karena KPK ini berada di pusat /di Jakarta, sedangkan BPKP ini mempunyai perwakilan hampir semua provinsi di Indonesia sehingga apabila kasus-kasus penyimpangan yang berindikasi korupsi itu terjadi di daerah maka KPK sering BPKP baik melakukan audit investigatif ataupun perhitungan kerugian negara dimana nanti hasil yang dilakukan oleh BPKP tersebut setelah selesai kemudian dilaporkan kepada KPK untuk diproses lebih lanjut, ini sering kita lakukan.

(R) : Jadi terjalin ya kerjasama yang erat dan mesra begitu ya, saling mendukung.

Suradji (S) : Ya.

(R) : Pak Suradji kalo kita lihat dalam penyelenggaraan fungsi BPKP peran tersebut ada dasar hukum mungkin pak untuk bisa karena ini bertanggung jawab langsung ke presiden apa yang menguatkan itu?

Suradji (S) : Nah dasar hukum BPKP ini adalah masih berupa Keputusan Presiden No. 103 Tahun 2001, kemudian nanti kira-kira diusahakan dalam waktu dekat terbit suatu Peraturan Pemerintah yang mengatur mengenai kewenangan BPKP.

(R) : Dalam melaksanakan peran pemberantasan korupsi peran BPKP ada beberapa lembaga pemerintah lain mungkin yang dilakukan untuk menjalin kerjasama seperti itu atau stakeholder lain, Pak Suradji?

Suradji (S) : Banyak Bu. Jadi semua penyidik yang ada di negara kita ini semuanya sudah menjalin kerjasama dengan BPKP. Dan BPKP selalu membantu dan mendukung penyidik tersebut dalam rangka pemberantasan korupsi. Yaitu misalnya dengan Kejaksaan Agung, BPKP juga sudah mengikat kerjasama kemudian dengan Kepolisian juga sudah mengikat kerjasama atau MoU sejak tahun 2002 Kepolisian itu. Kemudian dengan KPK kita juga melakukan kerjasama bahkan yang terakhir juga ada naskah kerjasama MoU segitiga antara BPKP-Kejaksaan Agung-Kepolisian RI. Dan bahkan dengan PPATK, BPKP juga melakukan kerjasama dalam rangka tukar menukar informasi terkait dengan informasi-informasi Tindak Pidana Korupsi.

(R) : Ya mungkin kita lebih dalam lagi ketika otonomi daerah kan ini Pak Suradji, Bagaimana peran BPKP dan kaitannya dengan otonomi daerah yang kita tahu bahwa kewenangan sudah ada dalam otonomi daerah pemerintahan disana mungkin ada bentuk sosialisasi/arahan seperti itu dari BPKP Pusat ke BPKP di daerah?


Suradji (S) : Dalam rangka otonomi daerah kita juga sudah banyak melakukan MoU dan kerjasama dengan Pemerintah Daerah baik bupati, gubernur dan walikota. Karena sejak adanya Undang-Udang Otonomi Daerah memang kewenangan BPKP untuk masuk ke daerah memang dibatasi sehingga kita sering juga ditolak untuk melakukan audit di daerah namun demikian dari sisi lain pemerintah daerah itu baik gubernur (propinsi), kota maupun kabupaten itu di sisi lain masih sangat membutuhkan BPKP. Jadi misalnya ini, menyusun Laporan Keuangan Pertanggungjawaban Pemerintah Daerah atau LKPD, Laporan Keuangan Pemerintah Daerah itu juga masih dibantu BPKP sejak mulai penyusunan anggaran berbasis kinerja dibantu BPKP sampai dengan penyusunan laporan keuangannya kita bantu, kita berikan infrastruktur berupa sistem informasi manajeman keuangan daerah kita juga berikan, dan bahkan kita ibaratnya kalau orang Jawa itu dituntun diberikan asistensi sehingga mereka itu bisa sampai dengan input data sampai dengan menghasilkan laporan keuangan pemerintah daerah yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku, itu sering kita lakukan. Bahkan yang terakhir ini tidak menutup kemungkinan sudah terjadi beberapa gubernur, bupati, walikota yang minta kepada BPKP untuk bersinergi melakukan audit investigasi dalam rangka menangani penyimpangan-penyimpangan yang terjadi di daerah, itu sudah banyak kita lakukan beberapa provinsi, kabupaten/kota sudah kita BPKP untuk berkoordinasi dalam rangka audit investigasi.

(R) : Artinya bidang yang bapak tekuni ini, bidang investigasi di BPKP apakah artinya tidak menemui kendala di era otomoni daerah dengan pemerintah daerah setempat?

Suradji (S) : Selama ini tidak ada kendala karena disamping BPKP itu membantu penyidik baik itu didaerah bisa kepolisian daerah, polres, kemudian kejaksaan tinggi, Kajari, ya itu tadi seperti juga kami katakan bahkan gubernur, bupati/walikota sendiri pun ingin dibantu oleh BPKP dalam rangka pemberantasan korupsi di daerahnya, disamping itu juga diminta bantuannya untuk melakukan audit investigasi, jadi tidak ada masalah di daerah.

(R) : Pendengar, kami masih bersama Bapak Suradji, Ak, MM. Beliau Deputi Kepala BPKP Bidang Investigasi. Peran BPKP dalam Pemberantasan Korupsi tema besar kita dan kami undang anda silahkan 2 line telepon di 021-3844545, 021-3866712, dan pesan singkat di 08139939988, pak Suradji sudah ada pendengar, Pak Robert di Malang. Selamat siang Pak Robert.

Robert (Rb): Selamat siang. Boleh tahu dengan ibu siapa ini?

(R) : Saya Rani dan ada Pak Suradji.

Robert (Rb): Bu Rani Selamat siang dan narasumber.

Suradji (S) : Selamat siang Pak Robert.

Robert (Rb): Begini ya pak ya, saya ingin tahu yang dimaksud dengan kategori korupsi sementara kita tahu bahwa di daerah banyak proyek padat karya ini kan program pemerintah tetapi terus masih ada kejanggalan apakah itu juga korupsi? Terima kasih itu saja yang mau saya tanyakan.

(R) : Sebelum dikomentari ada Pak Rohman di Depok. Selamat siang Pak Rohman.

Rohman (Rh) : Selamat siang Mbak Rani, Pak Suradji.

Suradji (S) : Selamat siang Pak Rohman.

Rohman (Rh) : Wah, Pak Suradji yang sering tampil Pak. Begini Pak ada dua pertanyaan, yang pertama ini barangkali membutuhkan jawaban singkat Pak , tentang preemtif dan preventif tadi. Itu kan bahasa asing Pak ya, Preventifnya saya tahu itu kan pencegahan ya pak, nah preemtifnya itu apa? Itu yang butuh jawaban singkat , kemudian yang butuh jawaban panjang langsung masuk sektoral Pak, sektor pendidikan Pak. Saya tahun ajaran baru ini mau memindahkan anak saya sekolah SMA, kalo sekolah yang favorit di depok ini ada isu bahkan sudah dipraktekkan oleh tetangga permintaannya Rp 15 juta uang pangkal. Rp 15 juta bukan sedikit ini pak, BLT aja Rp 100 ribu. Jadi selain uang pangkal, SPP, dan buku ini bukan persoalan murah ini Pak, buku ini mahalnya setengah mati. Pertanyaan saya Pak, saya nggak membahas TPK tetapi BPKP, Inspektorat Jenderal, Bawasda, sudah disinggung Mbak Rani tentang otonomi daerah tadi. Siapa yang layak ditunjuk hidungnya yang harus disalahkan dan apa yang harus dilakukan rakyat ini Pak supaya rakyat kita ini tambah pintar gitu loh Pak? Sekali lagi yang sering tampil Pak Suradji. Assalamu’alaikum.

(R) : Wa’alaikum salam. Terima kasih Pak Rohman mendukung ini Pak. Bisa dijawab Pak?

Suradji (S) : Terima kasih Pak Robert dan Pak Rohman. Ini mungkin dua-duanya bisa dirangkum pertanyaannya, Pak Robert mengenai korupsi dan banyak kejanggalan di kegiatan padat karya ya Pak Rabert ya. Nah begini Pak Robert jadi suatu kegiatan untuk bisa dikatakan memenuhi tindak pidana korupsi itu harus ada memenuhi 3 unsur Pak Robert, yang pertama adanya penyimpangan-penyimpangan pada peraturan yang berlaku, kemudian ada pihak yang diuntungkan, dan yang ketiga ada kerugian keuangan negara. Tiga-tiganya harus terpenuhi jadi tidak boleh hanya terpenuhi satu atau dua. Nah padat karya yang tadi ada kejanggalan-kejanggalan apa itu korupsi atau tidak tentu saja harus ditarik pada tiga unsur mengenai korupsi tadi kalau salah satu tidak terpenuhi berarti tidak atau bukan tindak pidana korupsi, penyimpangan administrasi atau penyimpangan keuangan yang lain yang mungkin tidak memenuhi unsur tindak pidana korupsi. Nah, kalau penyimpangan administrasi mungkin sanksinya ya diberikan sanksi PP No.30 atau sanksi administrasi dan sebagainya. Tapi kalau tindak pidana korupsi tentu saja karena memenuhi unsur Tindak Pidana Korupsi diteruskan dan diproses oleh pihak yang berwenang sampai dengan penyelidikan, penyidikan, bahkan mungkin sampai penuntutan dan persidangan. Nah, Pak Rohman ini juga perlu kami sampaikan kalau preventif Bapak susah jelas ya, sekarang preemtif, preemtif ini intinya BPKP berusaha untuk membantu pemerintah dalam menciptakan suatu kondisi atau lingkungan dimana masyarakat atau pihak lingkungan itu bila akan melakukan tindak pidana korupsi atau penyimpangan itu paling tidak enggan atau takut atau paling tidak mempunyai ketakutan untuk melakukan tindakan. Seperti ini kita lakukan sebagai contoh misalnya Pak, saya pernah melakukan sosialisasi dalam suatu perguruan tinggi ada mengenai namanya sosialisasi program anti korupsi pada saat itu mahasiswa itu kami lihat kalau belum mulai kegiatan duduk menyendiri, kemudian pada saat masuk ruangan kelas di kampus duduk juga tidak mau bergabung dengan teman, terus kalau sudah bubar pulang cepat-cepat itulah kalau saya kenal saya tanya, lho mengapa anda kok bersikap seperti itu, itu lho pak saya itu malu, kenapa malu, bapak saya tiap hari disebut di dalam koran sampai di RT ditanya di RW ditanya, pulang kampung ditanya, di kampus saya ditanya teman-teman saya apa benar apa nggak, wah ini saya malu setengah mati Pak, lah itu menciptakan situasi seperti itulah yang kira-kira yang dinamakan kegiatan preemtif. Jadi dengan adanya sosialisasi yang kita lakukan itu bisa menciptakan kondisi masyarakat atau lingkungan yang takut atau paling tidak ada rambu-rambu untuk melakukan korupsi.

(R) : Ini artinya sasarannya psikis ya, psikologis.

Suradji (S) : Ya. Paling tidak supaya takutlah melakukan korupsi tapi memang dampaknya itu luas sekali Bu Rani setelah kita lakukan sosialisasi ini. Banyak juga partisipasi masyarakat.

(R) : Baik. Pak Suradji ada pendengar lagi dari Pak Gustav di Jakarta. Selamat siang pak Gustav.

Gustav (G) : Selamat siang Bu. Selamat siang Bapak.

(R) : Siang. Silahkan.

Gustav (G) : Saya sangat sedih sekarang ini mendengar, karena begini pak banyak aset-aset negara berupa pabrik, berupa tanah, berupa fasilitas kendaraan itu yang tadinya kan punya negara kok jadi milik pribadi? ini pertanyaan saya pertama Pak. Sampai dimana seharusnya BPKP menangani itu, sampai saat ini beribu-ribu bahkan beratus-ratus kendaraan dinas itu jadi milik pribadi dan juga pabrik-pabrik pemerintah menjadi milik perusahaan swasta murni bahkan sampai digadai ke bank, itu bagaimana tanggapan sebenarnya apakah BPKP tidak ada fungsi disana, apa ini dibiarkan, itu yang pertama pak ya. Yang kedua saya sangat sedih juga bagaimana kok dari berdirinya BPKP sampai hari ini kok tidak ada gigi-gigi nya untuk menangkapi para koruptor yang sudah sepanjang hari sepanjang malam merajalela itu padahal KPK kan baru dibentuk beberapa bulan ini, beberapa tahun, nah ini pertanyaan saya.

(R) : Terima kasih Pak Gustav kita berbagi dengan pendengar yang lain dari Lembang ada Pak Hasan. Selamat siang Pak Hasan.

Hasan (H) : Ya, selamat siang Bu. Ini Bu, mau tanya ya. Kira-kira para koruptor ini hukumannya seberapa jauh ini Bu, karena kalau saya mensinyalir ya korupsi seolah-olah gencar diberantas tapi masalah hukum ini belum kedengaran Bu oleh pihak rakyat nih Bu, ya itu satu. Itu saja Bu, terima kasih.

(R) : Terima kasih Pak Hasan di Lembang. Silahkan Pak Suradji.

Suradji (S) : Terima kasih Pak Gustav dan Pak Hasan. Ini saya senang sekali anda berpartisipasi menunjukkan semangat untuk memberantas korupsi di Indonesia memang tinggi sekali. Pak Gustav aset-aset negara pabrik banyak yang menguap ini fungsi BPKP seperti tadi saya katakan antaranya bisa preemtif, preventif, dan represif. Jadi dalam kaitannya dengan aset negara bisa kaitannya dengan preventif dan represif Pak. BPKP sudah membantu beberapa departemen dalam rangka penertiban aset-aset negara supaya tidak menguap bahkan sekarang KPK juga gencar menilai dan melacak daripada ast-aset negara ini, fungsi BPKP disini bisa melakukan inventarisasi Pak namanya, kita lakukan inventarisasi sampai dengan jumlahnya, barangnya, manfaatnya, surat-suratnya ada atau tidak, dikuasai orang lain atau tidak, karena ada beberapa aset yang asetnya ada tapi kelengkapan surat-suratnya tidak ada, ada juga yang suratnya ada tapi asetnya dikuasai oleh orang lain, tapi ada juga yang pengeluaran uangnya untuk beli aset ada tapi barangnya sudah tidak ada suratnya juga tidak ada. Ini macam-macam. Nah, BPKP memberikan asistensi dan memberikan bantuan untuk melakukan inventarisasi ini sudah dilakukan beberapa departemen termasuk diantaranya yang terakhir adalah departemen Diknas yang sudah dilakukan inventarisasi oleh BPKP. Dari Rp 12 Trilliun menjadi Rp 21 Trilliun ini jadi nilainya juga berubah. Itulah fungsi BPKP dalam penertiban aset. Kemudian BPKP kok beda dengan KPK bisa menangkap korupsi, nah ini begini Pak Gustav BPKP ini fungsinya tidak bisa menangkap tapi membantu penyidik untuk bisa menangkap, lain, jadi BPKP fungsinya tadi seperti saya katakan bisa membantu penyidik itu dalam rangka audit investigatif yaitu audit terhadap kegiatan-kegiatan yang diduga mengandung penyimpangan-penyimpangan dan berindikasi Tindak Pidana Korupsi. Kemudian dibuat laporan, laporan audit investigasi itu apabila terpenuhi unsur tindak pidana korupsi diserahkan kepada penyidik untuk diproses lebih lanjut. Kemudian kalau penyidik sudah sampai pada tahap peyidikan, ini juga seperti KPK juga minta dibantu oleh BPKP untuk menghitung kerugian keuangan negara dan apabila laporan perhitungan kerugian keuangan negara sudah selesai diserahkan kepada penyidik yaitu jaksa, polisi, KPK, untuk diproses lebih lanjut apabila terpenuhi TPK untuk diproses lebih lanjut sampai penuntutan dan sebagainya. Nah, pada saat terakhir penyidik ini sudah selesai tugasnya, BPKP ini masih membantu lagi dalam rangka memberikan keterangan ahli dipersidangan, jadi BPKP ini luar biasa perannya sampai dipersidangan pun masih diminta untuk memberikan keterangan, itu pun masih di kuyau-kuyau padahal kita hanya membantu. Jadi kira-kira seperti itu Pak Gustav, yang berhak menangkap itu penyidik, nah BPKP hanya bisa memberikan sarana, memberikan laporan untuk dapat digunakan untuk menangkap tadi. Kemudian Pak Hasan para koruptor hukumannya seberapa jauh, lah kembali lagi Pak Hasan jadi BPKP itu perannya hanya membantu penyidik dalam rangka audit investigatif, perhitungan kerugian negara, sampai dengan pemberian keterangan ahli, sedangkan ranah hukum ini kalau sudah hukumannya berapa jauh ini bukan ranahnya BPKP lagi. Ini adalah ranah daripada penegak hukum kembali lagi fungsi BPKP, peran BPKP membantu penyidik memberikan kontribusi, data, laporan, hasil audit investigatif maupun perhitungan kerugian keuangan negara yang dapat digunakan untuk proses hukum itu tadi.

(R) : Baik pendengar, silahkan kembali di 2 line telpon kami di 021-3844545, 021-3866712 , dan pesan singkat di 081399399888 kita masih bersama Bapak Suradji, Ak, MM. Beliau adalah Deputi Kepala BPKP Bidang Investigasi. Sudah ada Pak Hasan dari Kalimantan Barat, selamat siang Pak Hasan.

Hasan (Hs) : Selamat siang Ibu. Ya, saya dari Kalimantan Barat, Sintang. Saya mau masukan aja nih Bu, ya untuk korupsi ini. Masalahnya begini ya Bu ya, keadaan yang sering saya lihat, yang sering saya lihat itu kalau ada kegiatan di kantor lah Bu, saya tidak bilang kantornya apa, biasanya kegiatannya itu 7 hari gitu Bu, jadi dipadatkan 2 hari yang saya pikir dengan 2 hari itu materinya tidak akan sampai Bu ke yang dikasih itu Bu, sedangkan kegiatan itu seminggu begitu, jadi yang mau saya sampaikan sebenarnya dari situ juga Bu, sarat dengan korupsi juga begitu Bu, oke gitu aja Bu ya.

(R) : Terima kasih. Sayang Bapak tidak menyebut, takut diaudit BPKP, nggak ya. Ada Pak Agas di Jakarta, selamat siang Pak Agas.

Agas (A) : Selamat siang. Bapak Suradji yang saya hormati begini Pak. Kami mau nanya sebetulnya agak ragu juga karena mungkin relevansinya lemah tapi ini kawan- kawan bilang tanyakan saja deh. Mengenai BLT ini adalah kata kawan-kawan ini suatu pemborosan Rp 100 ribu per bulan kemudian ini katanya bisa saja oleh Bapak ditanyakan kepada BPKP karena ini termasuk audit keuangan atau audit investigatif tapi ini berarti suatu penyimpangan karena apa, ini Rp 100 ribu itu adalah ada yang bilang ini mungkin money politic untuk meraup one man one vote di 2009, jadi ini adalah suatu penyimpangan dan ini adalah to be or not to be karena itu dari Bapak sedapat mungkin sejalan dengan pemikiran kami.

(R) : Terima kasih Pak Agas di Jakarta. Ini sedang hangat-hangatnya Pak Suradji BLT. Tapi ada satu lagi dari Sumenep Pak Husain. Selamat siang Pak Husain.

Husain (Hu) : Selamat siang, assalamu’alaikum wr. wb. Begini Bapak dari BPKP kebetulan saya juga dari LSM investigasi Pak, namanya Administrative and Management Investigation. Didalam penyelidikan saya dan penelitian saya, terdapat satu BUMN yang mempunyai tanah yang tanahnya itu milik negara kemudian dialihkan kepada yayasan dan oleh yayasan itu dijual. Ini jadi satu persoalan Pak, kemudian di dalam penjualan itu ada gratifikasi kepada tim penjualannya itu, ini persoalan pak, dan kalau memang Bapak serius Pak, akan saya kirim nanti saya khawatirnya bocor ini persoalan pak, ini yang pertama pak. Terus yang kedua, bahwa di BUMN ini juga ada penjualan tapi melalui apa namanya beralih fungsi pak, artinya dia memanipulasi dengan cara-cara prosesnya pertanahan kemudian misalnya itu daerah produktif dijadikan daerah kering kemudian akan dirubah menjadi pabrik dan pabriknya bukan dibawah kekuasaannya BUMN ini, ini banyak persoalan di BUMN, terima kasih , assalamu’alaikum.

Suradji (S) : Terima kasih para pendengar yang setia, ini memang bagus sekali respon anda ini, baik dari Pak Hasan, Pak Agas, Pak Husain, ini arahnya ke tindak pidana korupsi semua, jadi kembali lagi misalnya dari Pak Hasan dari kegiatan yang 7 hari ke 2 hari, kemudian dari Bantuan Langsung Tunai Rp 100 ribu per bulan ini apakah perlu audit investigatif atau audit keuangan, Pak Husain juga BUMN, tanah dijual ke yayasan, yayasan dijual dan sebagainya. Jadi kembali lagi untuk mengetahui itu adalah unsur korupsi atau bukan, itu harus kita kaitkan kepada 3 unsur yang seperti tadi kami kaitkan, yaitu unsur pelanggaran hukum, kemudian unsur kerugian negara, ada pihak yang diuntungkan, kalau tiga unsur terpenuhi tentu saja itu adalah tindak pidana korupsi. Nah seperti tadi misalnya dari Pak Agas BLT ini audit keuangan atau investigatif, kalau BLT itu misalnya katakan dari Rp 100 ribu diberikan hanya Rp 75 ribu itu sudah jelas menyimpang dari ketentuan berkurang Rp 25 ribu, kalau Rp 25 ribu dikali berapa orang itu dimanfaatkan oleh orang-orang tertentu lah itu unsur tindak pidana korupsi tentunya terpenuhi, adanya kerugian negara berupa uang tadi, adanya penyimpangan, adanya pihak yang diuntungkan, begitu juga kegiatan yang 7 (tujuh) hari menjadi 2 (dua) hari kalau itu jelas menyimpang dari ketentuan , kemudian kerugian negaranya ada atau tidak , kemudian uang dari kelebihan itu dimanfaatkan oleh orang lain atau tidak, nah kalau terpenuhi 3 unsur tadi ya itulah tindak pidana korupsi, termasuk dari Pak Husain dari BUMN, tanah kemudian diberikan kepada yayasan, yayasan dijual, dari penjualan ada gratifikasi dan sebagainya, lah ini untuk mengetahui tindak pidana korupsi atau tidak seperti tadi saya katakan 3 unsur tadi harus terpenuhi. Nah, peran BPKP ini kembali lagi kalau BPKP masuk ke yayasan swasta ini tidak bisa jadi masyarakat/publik agar supaya BPKP bisa membantu caranya ya diinformasikan pada penyidik, lalu penyidik akhirnya minta dibantu oleh BPKP, jadi kalau BPKP diminta bantuan untuk masuk yayasan ini nampaknya dengan ketentuan hukum dan dasar hukum BPKP tidak bisa kesana karena itu swasta sehingga bisa-bisanya publik bisa minta pada penyidik bisa KPK, bisa polisi, bisa kejaksaan, sehingga nanti penyidik itu akan minta dibantu oleh BPKP dalam rangka memproses daripada kerugian negara.

(R) : Ya, kasus-kasus yang disampaikan pendengar tadi sifatnya penemuan Pak ya, artinya masyarakat concern bahwa disekelilingnya mungkin ada tindakan seperti itu, yang menjurus ke korupsi. Adakah bentuk-bentuk laporan-laporan yang bisa disampaikan ke BPKP misalnya, bagaimana prosenya itu Pak Suradji ?

Suradji (S) : Bisa Bu. Ini jadi memang itu peran publik yang begitu besar itu seperti tadi saya katakan ada produk dari langkah BPKP saya katakan preemtif memberikan sosialisasi pada masyarakat, masyarakat bisa tahu mengenai korupsi, masysrakat juga care terhadap korupsi, tapi juga masyarakat akan takut korupsi, nah pada saat masyarakat ingin berpartisipasi memberantas korupsi ini bisa saja apa yang dia diketahui di lingkungannya ini bisa disampaikan lewat surat pengaduan atau surat pengaduan tentu saja harus dilengkapi dengan bukti-bukti yang kuat yang kira-kira memberikan indikasi untuk bisa ditindaklanjuti nah ini sudah banyak sekali, dan sekarang ini masyarakat pada pintar Bu Rani, masyarakat itu kadang-kadang surat pengaduan itu dibikin dan ditujukan kemana-mana, pengaduan itu ditujukan ke BPK, DPR, KPK, BPKP, Kejaksaan, Polisi, Presiden, Wakil Presiden, semua diberikan. Sehingga kalau ingin menangani kadang-kadang BPKP ini belum sampai terjun sudah diminta penyidik, jadi banyak kita lakukan seperti itu, surat ditujukan pada presiden, nanti presiden turun ke sekneg, disitu ada deputi pengawasan, nanti deputi itu akan minta BPKP. Kalau yang masuk duluan Kejaksaan Agung , atau kejaksaan di daerah ini juga nanti akan minta kepada BPKP. Kepolisian juga begitu, di polri, balreskrim, kemudian polda, polres itu juga akhirnya larinya juga minta dibantu BPKP. Itulah BPKP, makanya karena BPKP mempunyai perwakilan di setiap provinsi, ini jangkauannya sangat luas yang setiap daerah kalau misalnya pengaduan itu ke kejati atau ke polda, BPKP bisa membantu di polda terkait.

(R) : Pendengar silahkan kami buka line telpon untuk anda ada pak Suradji, Ak. MM, Beliau adalah Deputi Kepala BPKP Bidang Investigasi. Peran BPKP dalam pemberantasan korupsi, anda ingin bertanya langsung atau di tempat anda ada indikasi ke arah TPK silahkan di 021-3844545, 021-3866712. Ada pak Tude di Tabanan, Bali. Selamat siang Pak Tude.

Tude (T) : Selamat siang Pro3, selamat siang narasumber dari BPKP.

Suradji (S) : Selamat siang Pak Tude.

Tude (T) : Pertanyaan saya begini Pak, hubungannya BPKP dengan Bawasda, saya terus terang sangat sangsi dengan aktivitas Bawasda, kenapa Bawasda betul suatu Badan tapi levelnya dibawah sekda di tingkat II itu dan ditunjuk atau diangkat oleh bupati, gimana peranan mereka bisa efektif demikian pula BPK mengharapkan kerjaannya bawasda tersebut, terus terang pada umumnya di Indonesia demikian, level itu menentukan, ini kendala/hambatan-hambatan untuk clean government itu, untuk ini BPKP kira-kira bagaimana menyikapi laporan seperti itu pak, ini fakta Pak?

(R) : Terima kasih Pak Tude di Tabanan, Bali. Sebelum dijawab Pak Suradji, ada satu sms ini saya baca, sms nya dari pak Ade di Subang, ”Bagaimana cara atau mekanisme membawa kasus korupsi agar sampai ke BPKP?” mungkin bisa disebut juga ini permohonan dari Pak Ade alamat kantor BPKP Pusat. Demikian Pak Suradji. Ada satu pendengar lagi di line telepon ditampung bisa Pak Suradji , ada Pak Imron di Jakarta.

Imron (I): Assalamu’alaikum Pak.

Suradji (S) : wa’alaikum salam Pak Imron.

(R) : Tampaknya ada gangguan telpon pak Imron ini, bisa dijawab dulu silahkan.

Suradji (S) : Ya, terima kasih pada Pak Tude dan Pak Ade di Subang, semangat sekali ini saya terima kasih atas partisipasinya. Jadi dari pak Tude itu , minta dijelaskan hubungan BPKP dengan Bawasda, jadi begini pak, kalau BPKP seperti tadi saya katakan adalah aparat pengawasan intern pemerintah yang bertanggung jawab langsung pada presiden, nah kemudian kalau bawasda ini bisa dibedakan ada bawasda tingkat provinsi dan bawasda tingkat kabupaten/kota. Kalau bawasda tingkat provinsi tentu saja bertanggung jawab pada gubernur lingkupnya adalah di lingkup provinsi, bawasda tingkat kabupaten/kota adalah badan pengawasan intern yang bertanggung jawab pada bupati atau walikota, itu memang lingkupnya beda Pak, kalau BPKP lingkupnya lebih luas dari bawasda bisa ke lingkungan pemerintah semua termasuk provinsi, kabupaten/kota. Kalau bawasda provinsi lingkupnya hanya di provinsi, kalau bawasda kabupaten juga kabupaten. Nah, namun demikian dengan adanya otonomi daerah BPKP itu juga tidak bebas masuk langsung audit ke provinsi, kabupaten/kota memang tapi juga banyak gubernur, bupati/walikota masih banyak yang meminta pada BPKP untuk melakukan audit maupun joint dan sinergi untuk melakukan audit, nah memang agak beda Pak karena bawasda itu memang berada dibawah gubernur, bupati/walikota sehingga mungkin tidak seperti BPKP untuk melakukan audit investigasi dan menyampaikan pada penyidik karena untuk menyampaikan pada penyidik harus seijin gubernur, bupati/walikota yang dimana mereka berada.

(R) : Pak Suradji saya potong sebentar karena ada pendengar, Pak Imron yang tadi terputus di Jakarta. Selamat siang Pak Imron.

Imron (I) : Selamat siang. Ini di daerah saya Kecamatan Sekumpul, Kabupaten Pemalang, masalah banpres dari presiden, masalah sapi, itu tidak sampai ke warga miskin Pak, kalau istilah nya bisa direspon tolong BPKP Pusat tolong bantu wilayah kami itu kebanyakan pamong desa yang dapat, kayak sapi/kambing dulu di kampung saya pada dapat gitu lho, dan katanya kalau sudah beranak anaknya yang diambil terus bibitnya dikasih sama orang lagi gitu kan, tapi kenyataannya sampai sekarang yang saya tahu itu malah kebanyakan kepala desanya ambil dua.

(R) : Baik. Pak Imron di Jakarta sudah kami tangkap pertanyaannya, tapi ada satu pertanyaan lagi dari Cirebon, Pak Bandi. Selamat siang Pak Bandi. Silahkan Pak.

Bandi (B) : Selamat siang. Mau tanya nih Pak, Kalau ambil uang yang diluar peraturan itu kan maling kecil ya, Kalau tingkat koruptor sudah dibungkus sama peraturan pak ya, jadi secara peraturan legal tapi secara hakekat itu korupsi. Nah apakah BPKP bisa kesitu, misalnya kan tiga poin ya ada kerugian nergara, secara itu bukan kerugian negara kalau dia pakai uang itu kita masih banyak miskin ya, angka kemiskinan begitu banyak, dipakai foya-foya begitu kan, kan itu dilindungi ya misalnya eksekutif kan penentuan itu kan antar eksekutif dengan legislatif ya, kalau kesepakatan itu kan legal pak ya, misalnya ada kelebihan anggaran dihabiskan. Memakai anggaran berlebih itu kan tidak melanggar peraturan, atau kesepakatan eksekutif dan legislatif, ini kan secara hakekat rakyat lebih membutuhkan pak ya, apakah BPKP bisa berperan gitu untuk dana-dana untuk kemewahan itu dipakai untuk yang miskin.

(R) : Baik. Terima kasih Pak Bandi di Cirebon. Silahkan Pak Suradji.

Suradji (S) : Terima kasih Pak Bandi, Pak Imron dan Pak Ade. Saya akan menjawab pertanyaan anda-anda semua, saya berterima kasih respon anda sangat tinggi sekali, banyak sekali pertanyaan yang masuk pak. Pak Ade si Subang, cara mekanisme agar informasi itu sampai ke BPKP seperti tadi sudah kami sampaikan, informasikan itu bahkan seperti tadi surat pengaduan itu disebar kemana-mana Pak, ke Kejaksaan, kepolisian , BPKP, BPK, kemudian ada lagi Presiden, menteri. Silahkan, dengan catatan harus dilampiri dengan bukti-bukti yang bisa mendukung untuk ditindaklanjuti karena kalau bukti-bukti pengaduan tidak ada dilampiri dengan bukti yang kuat, ini juga banyak pengaduan yang bersifat fitnah Pak, jadi harus disortir dulu pengaduannya. Informasikan dengan informasi yang cukup legkap untuk bisa ditindaklanjuti. Kemudian Pak Imron dari Jakarta, mengenai Banpres berupa sapi yang mestinya ke petani tapi tidak sampai ke petani tapi sampai ke pamong desa. Ini BPKP akan bisa membantu Pak, misalnya informasi bapak itu sampai ke penyidik di daerah atau langsung dimana supaya BPKP ini bisa membantu , misalnya informasi itu sampai ke penyidik, BPKP pasti akan bantu pak biasanya melalui penyidik, kalau misalnya di daerah kalau ke BPKP langsung kadang-kadang agak sulit Pak karena kewenangan tadi. Kemudian Pak Bandi Cirebon ini kalau kelihatannya koruptor dibungkus-bungkus itu, kita lakukan audit investigatif biasanya ketahuan Pak, makanya sekarang Bapak lihat sudah banyak ini yang dilakukan audit investigatif, proses secara hukum bapak lihat sendiri ada juga mantan menteri diproses, mantan gubernur diproses, mantan bupati diproses, bahkan yang masih aktif juga diproses, bekas penegak hukum juga, banyak pak. Jadi kalau informasinya kuat, lengkap buktinya, jangan ragu-ragu BPKP dan penyidik akan tangani dan proses lebih lanjut . Saya kira seperti itu Bu Rani.

(R) : Baik. Saya ke sms ini cukup banyak Pak. Saya coba baca dari Pak Riko di NTT. BPKP Pusat dan BPKP NTT tidak mampu memberantas dugaan korupsi pimpinan daerah NTT ini kasus alkes dan pengadaan kapal ikan, tampak ada kolusi. Lalu ada lanjutannya juga audit BPKP diperlukan terhadap kasus pembangunan Bank NTT, nilainya dimark-up. Ini perlu juga kebenaran faktanya mungkin ya. Nanti dijawab pak Suradji, satu lagi ada sms dari Pak Mul di Sintang, bagaimana sebenarnya wewenang Bawasda karena selama ini badan ini seperti melempem, apakah oknum memang tugasnya seperti itu? ya baik, silahkan Pak Suradji.

Suradji (S) : Terima kasih Bu Rani, Pak Riko, dan Pak Mul. Di NTT dan di Sintang. Jadi begini Pak, kalau misalnya sudah sampai ke penanganan kasus toh di NTT tadi apakah benar atau tidak akan kami catat dan akan kami konfirmasikan apakah sudah ditangani atau belum, kalau sudah seperti apa, kalau belum tentu saja akan kami informasikan, kami belum menerima informasi ini khususnya mengenai alkes dan kapal penangkap ikan kemudian Bank NTT. Kemudian Pak Mul di Sintang, mengenai Bawasda kembali lagi saya katakan bahwa ada bawas provinsi , ada bawas kab/kota, yang mana kalau bawas provinsi tentu saja bertanggung jawab ke gubernur, bawas kab/kota bertanggung jawab pada bupati/walikota, nah memang kalau dikaitkan dengan audit investigasi bawasda baik provinsi, kab/kota mungkin juga masih jarang disamping mungkin kewenangan mereka dibawah kepala daerah, disisi lain memang dari segi SDM ini terus terang saja Bawasda ini SDM untuk dapat melakukan audit investigasi maupun perhitungan kerugian negara ini memang kapasitasnya masih kurang terutama dulu disebabkan oleh rekruitmennya dari disiplin ilmu yang jarang dari akuntansi, dulu ada juga yang dari STM, SPG, IKIP, IAIN, jarang yang dari akuntansi sehingga sering sekali untuk audit investigasi ini bawasda maupun gubernur, bupati/walikota itu banyak yang minta bersinergi dengan BPKP. Kembali lagi kapasitas dan SDM di Bawasda memang masih dalam pengembangan dan bahkan BPKP juga sering diminta untuk melakukan diklat innvesrigasi maupun diklat yang lain, bahkan setiap tahun BPKP melalui Pusat Pendidikan dan Pelatihan memberikan beberapa kesempatan untuk provinsi, kab/kota agar mengirimkan SDMnya untuk dididik di BPKP, baik itu diklat investigasi maupun diklat yang lain, selalu diadakan minimal kadang-kadang 2 kelas setiap tahunnya. Disamping itu juga perwakilan-perwakilan juga bersinergi dalam diklat dengan bawasda ini.


(R) : Pak Suradji, BPKP di daerah sudah ada di seua provinsi ya?

Suradji (S) : BPKP di daerah sudah ada di 25 provinsi. Di beberapa provinsi pengembangan memang belum ada BPKPnya seperti di Babel masih ikut Palembang, Kepri masih ikut Riau, kemudian Maluku Utara masih ikut Manado, Irja Barat masih ikut ikut Papua, NTB ikut Bali, dan sebagainya.

(R) : Ada sms dari Papua ini Pak Namit di Manokwari. BPKP di Papua mandul, apa betul ada disana? Kemudian ada sms lagi dari Bogor, Pak Firgan, bagaimana peranserta BPKP untuk mengaudit tindak korupsi tingkat tinggi, misalnya seorang pejabat tinggi karena sampai sekarang hukumnya belum terlaksana.

Suradji (S) : Kembali lagi, terima kasih Pak Namit dari Manokwari, dan yang kedua dari Pak firgan di Bogor. Pak Namit mengenai BPKP Papua mandul katanya ini mungkin juga kita sadari pak, tenaga SDM sekitar 60an harus meng-cover 2 provinsi, itu pun masing-masing ada pemekaran kabupaten, mungkin kalau mandul tidak, mungkin karena keterbatasan tenaga iya. Ini masih dalam kebijakan pimpinan untuk segera diadakan mutasi, mana-mana perwakilan yang dinilai kurang namun juga rekruitmen kita ini ada beberapa tahun tidak ada rekruitmen, pensiunan jalan terus, tenaga ahli di bidang akuntansi juga terbatas, itu menjadi pemikiran kita tidak hany adi Papua, tapi juga di NTT, Kendari, kemudian Sulawesi Tengah memang SDM kita masih kurang dan kembali lagi kalau mandul tidak , tapi kalau terbatas jangkaunnya ya, karena keterbatasan tenaga tadi. Kemudian yang kedua Pak Firgan di Bogor ini, peran BPKP dalam menangani korupsi tingkat tinggi kita itu berperan terus Pak, jadi dalam rangka korupsi tingkat tinggi ini BPKP sering diminta oleh KPK, Jaksa Agung, Kapolri, atau Balreskrim, untuk membantu melakukan audit investigatif maupun perhitungan kerugian negara bahkan sampai dengan pemberian keterangan ahli di persidangan, bahkan mungkin publik dan masyarakat sudah melihat sendiri beberapa pejabat tingkat tinggi yang diproses hukum, itu tidak lepas semuanya BPKP ada kontribusi disitu, baik dalam audit investigasi maupun perhitungan kerugian negara bahkan sampai dengan pemberian keterangan ahli di persidangan. Kadang-kadang kita juga kasihan Pak melihat teman-teman memberikan keterangan di persidangan kadang-kadang sampai munting itu kalau pulang itu.

(R) : Baik Pak Suradji, memang kita terbatas waktu tapi luar biasa ini sambutan masyarakat tentang BPKP dan topik kita memang ya itu tadi ya, primadona mungkin artinya banyak sekali minat masyarakat untuk mengetahui seberapa besar peran BPKP dalam pemberantasan korupsi. Pak Suradji terima kasih.

Suradji (S) : Terima kasih kembali Bu Rani.

(R) : Pendengar, terima kasih anda yang sudah bersama kami, sekian dulu dialog interaktif bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) edisi kali ini terima kasih kebersamaan anda. Selamat siang.



(JUMPONO)

Tidak ada komentar: