Jumat, 10 Oktober 2008

Melibatkan Instansi Pengawasan Sejak dari Tahap Perencanaan Anggaran

Fungsi Pengawasan yang selama ini hanya dilibatkan untuk evaluasi/audit akhir saja dari suatu siklus APBD, jarang kita temui ada fungsi pengawasan (Bawasda) yang dilibatkan sejak dari perencanaan APBD atau pada tahap RKA. Sehingga fungsi pengawasan bisa menjadi optimal melaksanakan tugasnya mengawal siklus Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) mulai dari tahap perencanaan dan penganggaran, tahap pelaksanaan dan penatausahaan, tahap akuntansi dan pelaporan, dan perubahan APBD (jika ada perubahan).

Kepala Badan Pengawasan Daerah (Bawasda) Provinsi Banten H. Tjetje Sjamas, SH., M.si. saat diwawancarai oleh tim Warta Pengawasan mengatakan bahwa pelibatan Instansi Pengawasan/Bawasda sejak dari tahap perencanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah memang sedang diusahakan oleh Bawasda Provinsi Banten.
“Keterlibatan itu sangat diperlukan agar masalah kemahalan harga dapat diantisipasi dari sejak awal. Bahkan tidak hanya itu saja, masalah overlaping pelaksanaan suatu program dengan program yang lain bisa juga dihindari. Selama ini kalaupun nama kami ada di tim anggaran, hanya sebatas sebagai narasumber saja sehingga tidak bisa menyoroti secara keseluruhan RKA atau DPA pada SKPD ” papar Tjetje. Keterlibatan Bawasda dari sejak awal memang diharapkan dapat berperan sebagai early warning system atau deteksi dini terhadap pelaksanaan anggaran.

Begitu juga untuk tahap-tahap selanjutnya dalam siklus APBD, fungsi pengawasan harus tetap dilibatkan. Dalam pelaksanaan dan penatausahaan anggaran instansi pengawasan seperti Bawasda bisa ikut berperan, contohnya dalam pelaksanaan tender/lelang pada suatu Satuan Kerja Pemerintah Daerah (SKPD), personil-personil dari instansi pengawasan (Bawasda/BPKP) diikutkan dalam keanggotaan panitia lelang dan panitia penerima barang.
Tjetje menjelaskan juga bahwa dalam tahap pelaksanaan dan penatausahaan anggaran Bawasda belum dilibatkan. “Bawasda baru mendapatkan data-data kontrak pada saat pemeriksaan. Memang masih banyak hal yang perlu dibenahi karena mungkin Banten adalah provinsi yang masih baru” jelas Tjetje.
Demikian juga dalam tahap akuntansi dan pelaporan, instansi pengawasan dapat memberikan asistensinya kepada SKPD-SKPD yang ada agar dari segi format maupun dari segi substansi tidak menyimpang dari Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 13 tahun 2006 maupun Peraturan Pemerintah (PP) nomor 24 tahun 2005.
Diharapkan ketika tahun anggaran telah berakhir dan instansi pengawasan baik dari intern maupun ekstern (Bawasda/Inspektorat, BPK, atau BPKP) melakukan pemeriksaan/audit atas pelaksanaan anggaran, tidak terdapat permasalahan baik itu menyangkut opini audit (general audit) atau temuan (operational audit) yang terlalu berat dan tidak terdeteksi sebelumnya.

Memang diperlukan dukungan Sumber Daya Manusia (SDM) yang cukup banyak dari segi kuantitas dan handal dari segi kualitas di bidang pengawasan untuk melakukan tugas pengawalan anggaran dari hulu sampai hilir. Berhubungan dengan keterbatasan SDM yang ada di Bawasda Provinsi Banten, Tjetje juga menjelaskan tentang adanya keinginan dari Bawasda Provinsi Banten untuk me-rekruit tenaga fungsional auditor dari BPKP, akan tetapi itu masih memerlukan persetujuan/kebijakan lebih lanjut dari Gubernur Banten.

(Jumpono)

Tidak ada komentar: