Jumat, 10 Oktober 2008

Kegamangan Pengguna Anggaran mengakibatkan anggaran tidak terserap

Berlokasi di bumi Pattimura pada Aula Lantai VII Kantor Gubernur Maluku, tanggal 31 Juli 2008, dilaksanakan Sosialisasi Nota Kesepahaman Antara Kejaksaan RI, POLRI, dan BPKP No. KEP-109/A/JA/09/2007, No. Pol-B/2718/IX/2007, dan No. KEP-1093/K/D6/2007 tanggal 28 September 2007 Tentang Kerjasama Dalam Penanganan Kasus Penyimpangan Pengelolaan Keuangan Negara Yang Berindikasi Tindak Pidana Korupsi Termasuk Dana Non Budgeter. Bersamaan dengan acara sosialisasi itu juga dilakukan Penandatanganan Nota Kesepahaman antara Kajati Maluku, Kapolda Maluku, dan Kaper BPKP Prov. Maluku serta Penandatanganan Nota Kesepahaman antara Kajari, Kapolres se Provinsi Maluku, dan Kaper BPKP Prov. Maluku sebagai tindaklanjut dari Nota Kesepahaman di tingkat pusat.

Kepala BPKP dalam pidato sambutannya yang dibacakan oleh Deputi Kepala BPKP Bidang Akuntan Negara Ardan Adiperdana mengatakan bahwa adanya kegamangan, ketakutan, dan keraguan pengguna anggaran baik Kementerian/Lembaga maupun Pemerintah Daerah dalam melaksanakan kegiatan, mengakibatkan anggaran tidak terserap sehingga terdapat sisa lebih anggaran (SILPA). Hal inilah yang mendorong Pemerintah melalui Wakil Presiden memfasilitasi tercipta adanya kesepahaman dari Kejaksaan RI, POLRI, dan BPKP dalam penanganan masalah, kasus, dan perkara secara efisien dan efektif yang diharapkan memberikan dukungan bagi para penyelenggara negara atau para pelaksana kegiatan untuk tidak lagi takut, gamang, dan ragu dalam melaksanakan kegiatan.

Senada dengan Kepala BPKP, Deputi Seswapres Bidang Dukungan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah dan Pembangunan dalam pidato sambutannya yang dibacakan oleh Sutono Reksosudarmo, SH. menjelaskan bahwa latar belakang utama lahirnya Nota Kesepahaman ini adalah karena pemerintah berkewajiban untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat yang dilakukan dengan melaksanakan pembangunan dan penegakan hukum untuk memberantas korupsi.

Latar belakang lainnya adalah karena total anggaran APBN yang semakin meningkat dari tahun ke tahun (APBN 2007 sebesar Rp756,9 T; tahun 2008 sebesar Rp894,99 T; tahun 2009 diperkirakan sebesar Rp1.000 T), akan tetapi dari sisi penyerapan anggaran negara relatif rendah, hal ini terlihat dari realisasi APBN per Mei 2008 baru Rp227,32 T atau sekitar 26,61% dari total anggaran dalam APBN dikarenakan adanya kegamangan/ keragu-raguan yang luar biasa dari para pengguna anggaran untuk menggunakan anggaran.

Diharapkan dengan lahirnya Nota Kesepahaman ini dapat mencegah kebocoran keuangan negara; mencegah keragu-raguan para penyelenggara negara terkait penggunaan uang negara; menjamin kepastian hukum; membangun persamaan persepsi antara aparat penegak hukum, Kepolisian, Kejaksaan dan BPKP serta para pejabat penyelenggara negara; dan mencegah terjadinya ekses-ekses yang tidak diinginkan.

Pada acara sosialisasi itu, turut membacakan pidato sambutannya Gubernur Maluku Karel Albert Ralahalu. Ralahalu berharap dengan ditandatanganinya Nota Kesepahaman ini, Perwakilan BPKP Provinsi Maluku, pihak Kejaksaan dan Kepolisian Daerah Maluku agar lebih proaktif dalam merespon permasalahan yang diinformasikan oleh masyarakat, baik dalam bentuk keluhan, pengaduan maupun yang telah diekspose melalui media massa disertai bukti yang akurat.

Acara sosialisasi dibagi menjadi dua sesi, sesi pertama ditujukan kepada Pejabat Pemerintah Daerah Provinsi Maluku, Pemkab/kota se Provinsi Maluku, BUMN/D dan Instansi Vertikal. Sedangkan sesi kedua ditujukan kepada Pejabat POLRI, Kejaksaan, dan BPKP se Provinsi Maluku. Sosialisasi menampilkan narasumber Pengkaji pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI, Direktur Investigasi Instansi Pemerintah BPKP, dan Penyidik Utama pada Bareskrim Mabes POLRI dengan Moderator Kepala Bagian Pemantauan Pelayanan Publik Sekretariat Wakil Presiden.



(Jumpono)

Tidak ada komentar: