Jumat, 10 Oktober 2008

MoU bagi perbaikan kualitas SDM

Kabupaten Tanah Bumbu beserta 3 (tiga) Kabupaten lainnya yang masih termasuk dalam Provinsi Kalimantan Selatan yaitu Banjar, Hulu Sungai Tengah, dan Hulu Sungai Selatan telah menandatangani Nota Kesepahaman/Memorandum of Understanding (MoU) dengan Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN) yang difasilitasi oleh Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kalimantan Selatan tentang Penyelenggaraan Pendidikan Program D1 dan D3 Keuangan Spesialisasi Akuntansi bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten.
Menurut Bupati Tanah Bumbu salah satu masalah yang dihadapi dalam menerapkan good and clean governance di Kabupaten Tanah Bumbu adalah tidak mencukupinya sumber daya manusia (SDM) yang mampu membuat Laporan Keuangan pada tingkat Kabupaten maupun pada tingkat Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang memenuhi ketentuan. Pada beberapa waktu yang lalu, Kabupaten Tanah Bumbu pernah membentuk center akuntansi beranggotakan 48 (empat puluh delapan) orang yang direkruit dari berbagai universitas negeri di Indonesia bertugas mem-back up semua kegiatan pengelolaan keuangan di Sekretariat Daerah maupun di SKPD-SKPD, akan tetapi hasil kinerjanya belum dapat diandalkan untuk dapat menghasilkan Laporan Keuangan dan Laporan Akuntabilitas. Ini terlihat dari opini audit yang dikeluarkan oleh BPK selama beberapa tahun ini yang masih berstatus disclamer.
Berangkat dari permasalahan ini Bupati Tanah Bumbu memilih bekerjasama dengan instansi STAN dan BPKP karena STAN dan BPKP dinilai profesional di bidang administrasi keuangan dan pengelolaan keuangan daerah. Dengan kerja sama ini diharapkan nantinya Kabupaten Tanah Bumbu dapat menyusun Laporan Keuangan dan Laporan Akuntabilitas Pemerintah Kabupaten/ SKPD secara mandiri dan akan memperoleh opini audit yang lebih baik.
Terkait dengan masalah pengawasan, Bupati Tanah Bumbu mengharapkan adanya koordinasi antar instansi pengawasan agar dalam melakukan pengawasan/pemeriksaan tidak terjadi tumpang tindih, sehingga pihak yang diperiksa (auditee) dapat melaksanakan tugasnya secara optimal.
(JUMPONO)

Tidak ada komentar: