Kamis, 28 Agustus 2008

sunset policy


Sunset Policy : Pemutihan Sanksi Pajak Penghasilan, Anugerah atau Musibah?


Dalam rangka membahas lebih dalam mengenai kebijakan Sunset Policy, Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) Wilayah DKI Jakarta yang diketuai oleh Ardan Adiperdana, Ak.,MBA. yang juga menjabat sebagai Deputi Kepala BPKP Bidang Akuntan Negara dan Ikatan Akuntan Publik Indonesia (IAPI) menyelenggarakan seminar bertajuk “Sunset Policy : Pemutihan Sanksi Pajak Penghasilan, Anugerah atau Musibah?” yang dilaksanakan pada tanggal 9 Agustus 2008 di Aula Barat Gedung BPKP Pusat Jalan Pramuka nomor 33, Jakarta. Seminar menampilkan narasumber Direktur Transformasi Proses Bisnis pada Direktorat Jenderal Pajak Departemen Keuangan Dr. Robert Pakpahan, Ak. dengan moderator M. Mansyur CPA, BKP.

Pada awal seminar Pakpahan menjelaskan tentang Konsep serta dasar hukum Sunset Policy seperti yang tertulis pada pasal 37A ayat (1) dan ayat (2) UU No. 28 Tahun 2007 (UU KUP) yang kemudian dijelaskan lebih detil lagi didalam pasal 33 PP No. 80 Tahun 2007, Peraturan Menkeu No. 66/PMK.03/2008 tanggal 29 April 2008, Peraturan Dirjen Pajak No 27/PJ/2008 tanggal 19 Juni 2008 yang diubah dengan Peraturan Dirjen Pajak No 30/PJ/2008 tanggal 27 Juni 2008.

Konsep dasar Sunset Policy adalah suatu fasilitas penghapusan sanksi administrasi berupa bunga sebagaimana diatur dalam Pasal 37A UU KUP yang memberi kesempatan kepada masyarakat untuk memulai kewajiban perpajakannya dengan benar dengan mengungkapkan seluruh penghasilan termasuk harta dan kewajiban dalam SPT Tahunan PPh, bersifat khusus dan hanya berlaku dalam jangka waktu terbatas (tahun 2008), serta data/informasi dalam SPT Tahunan PPh dalam rangka Sunset Policy tidak dapat digunakan sebagai dasar pemeriksaan.
Adapun pihak-pihak yang dapat menikmati fasilitas-fasilitas yang ada pada Sunset Policy terbagi menjadi 2 (dua) bagian besar, yaitu: Orang Pribadi yang terdaftar dalam tahun 2008, dan Orang Pribadi dan Badan yang terdaftar sebelum tahun 2008.

Dipaparkan juga oleh Pakpahan mengenai syarat-syarat Orang Pribadi yang terdaftar dalam tahun 2008 untuk dapat menikmati Sunset Policy adalah secara sukarela mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP dalam tahun 2008; tidak sedang dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan, penyidikan, penuntutan, atau pemeriksaan di pengadilan atas tindak pidana di bidang perpajakan ; menyampaikan SPT Tahunan 2007 & sebelumnya terhitung sejak memenuhi persyaratan subjektif & objektif paling lambat tanggal 31 Maret 2009; dan melunasi pajak yang kurang dibayar sebelum SPT Tahunan PPh disampaikan.

Sedangkan syarat-syarat Orang Pribadi dan Badan Terdaftar sebelum tahun 2008 adalah belum diterbitkan SKP atas SPT Tahunan PPh yg dibetulkan; belum dilakukan pemeriksaan terhadap SPT Tahunan PPh yg dibetulkan; bila sedang dilakukan pemeriksaan, Pemeriksa Pajak belum menyampaikan SPHP; tidak sedang dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan, penyidikan, penuntutan, atau pemeriksaan di pengadilan atas tindak pidana di bidang perpajakan; telah dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan,
tetapi pemeriksaan tsb tidak dilanjutkan dg tindakan penyidikan; melunasi pajak yang kurang dibayar sebelum SPT Tahunan PPh disampaikan.
Dalam hal syarat-syarat di atas tidak dipenuhi maka berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 ayat 2 UU KUP, yaitu bunga sebesar 2% per bulan atas jumlah pajak yang kurang dibayar, dihitung sejak saat penyampaian Surat Pemberitahuan berakhir sampai dengan tanggal pembayaran, dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.
Dengan adanya sunset policy ini diharapkan akan dapat meningkatkan kesadaran wajib pajak yang sudah terdaftar maupun yang belum terdaftar. Disamping itu, sunset policy juga akan meningkatkan penerimaan negara dari sektor pajak.

(Jumpono)