Jumat, 10 Oktober 2008

Membangun Citra Auditor Presiden yang Profesional

Salah satu tujuan kegiatan kehumasan atau public relation di sebuah organisasi/instansi adalah untuk membangun citra organisasi/instansi. Public Relation dipahami menjadi sebuah senjata ampuh untuk mempengaruhi opini publik kepada organisasi/instansi. Tetapi dalam perkembangan kehumasan di Indonesia kerap terjadi kesalahan persepsi para pembuat kebijakan dalam menanggapi kegiatan kehumasan. Banyak yang berpikir bahwa menjalankan tugas kehumasan identik dengan memajang wanita cantik yang pandai berbicara mewakili kepentingan organisasi/instansi. Padahal, fungsi humas jauh lebih berarti dari sekedar jual tampang dan pandai berbicara. Tugas-tugas kehumasan lebih tertuju kepada pencitraan organisasi. Kinerja organisasi akan dikenal publik dengan baik jika humas berperan secara optimal. Guna mencapai tujuan itu diperlukan kesamaan langkah dan oleh karena itu, kegiatan seperti forum kehumasan dan website menjadi ajang untuk meningkatkan kompetensi insan-insan kehumasan.
Forum Kehumasan dan Website BPKP Tahun 2008 kali ini berlangsung mulai tanggal 11 Agustus 2008 sampai dengan 15 Agustus 2008 di Hotel Safari Garden, Cisarua – Bogor, dengan mengusung tema “Bersama Kita Bangun Citra BPKP Sebagai Auditor Presiden Yang Profesional”. Forum diikuti oleh 134 peserta, termasuk panitia 40 orang dan peserta tamu dari Kabupaten Rokan Hilir sebanyak 2 orang.
Acara dibuka oleh Deputi Kepala BPKP Bidang Politik Sosial dan Keamanan (Polsoskam) Iman Bastari, Ak., MAcc. mewakili Sekretaris Utama (Sesma) BPKP, didampingi oleh Kepala Bagian Hubungan Masyarakat (Humas) dan Hubungan Antar Lembaga (HAL), Dra. Ratna Tianti Ernawati, mewakili Kepala Biro Hukum dan Humas BPKP.
Iman dalam sambutannya menguraikan tentang common wise (kebijakan) dari Kepala BPKP bahwa BPKP harus proaktif dan terpercaya. Implementasinya adalah BPKP harus responsif terhadap current issue yang ada, baik di pusat maupun daerah dan tidak hanya terpaku pada Program Kerja Pemeriksaan Tahunan (PKPT). “Tentunya itu semua harus diback-up dengan informasi kehumasan dan website BPKP yang baik”, kata Iman . Kebijakan lainnya yaitu bahwa BPKP harus menjadi Exelence of Information, dimana BPKP harus menjadi pusat informasi pengawasan nasional dengan membangun President Accountability Systems (PAS’s). Selain itu, Iman juga mengharapkan Kehumasan dan Website BPKP dapat berfungsi sebagai Knowledge Database bagi seluruh pegawai BPKP dengan mendesign bentuk dan konten informasi didalam website, serta mengoptimalkan intranet yang telah ada. Diiringi dengan tiga kali ketukan palu, Iman mengakhiri sambutannya dan sekaligus membuka Forum Kehumasan dan Website 2008.

Fungsi media relation adalah bagian dari public relation tentu sudah sangat dimengerti, media relations memiliki fungsi atau peran pertama berkenaan dengan komunikasi, kedua berkenaan dengan pemberian informasi atau memberi tanggapan pada pemberitaan media atas nama organisasi/instansi. Kenapa demikian? Hal ini lebih dikarenakan dewasa ini media massa sudah menjadi bagian dari banyak orang. Nyaris tak ada kegiatan yang tak melibatkan media massa dalam kehidupan kita. Oleh karenanya, organisasi/instansi mau tidak mau membutuhkan sebuah hubungan baik dengan media yang oleh praktisi public relation menjadi salah satu roh penting dalam aktivitas public relation.

Guna memenuhi hal diatas, forum diisi materi-materi yang dapat meningkatkan kompetensi dan kualitas pengelola Humas BPKP di bidang media relation. Diantaranya adalah materi “Membangun Citra Instansi Melalui Kehumasan” oleh Ahmad Alhafiz, M.Si, yang berprofesi sebagai Produser Eksekutif Televisi Pendidikan Indonesia (TPI) sekaligus dosen pada London School. Alhafiz menjelaskan media relations, yaitu bagaimana mengelola hubungan dengan pers, bagaimana memahami media, apa yang media perlukan dan inginkan, bagaimana menulis press realese yang sukses, serta memahami rambu-rambu dalam menghadapi pers/wartawan. Kemudian Ario Subarkah membimbing peserta tentang bagaimana melakukan praktek press conference dengan baik.
Kecanggihan teknologi informasi (TI) saat ini dengan perkembangannya yang sangat cepat dan pesat memang sangat membantu percepatan penyampaian informasi. Lewat media-media TI yang ada sekarang, jarak tidak lagi menghalangi seseorang/institusi menyampaikan atau menerima informasi penting. Oleh karena itu, Bob Julius Onggo dari BJO Consulting dengan “Membangun website yang efektif dalam membangun Citra Instansi”-nya menuturkan tentang bagaimana memaksimalkan kehumasan lewat media online yang dijalankan melalui push strategy dan pull strategy. Push strategy dapat dilaksanakan lewat Email, Newsletter, Ebook, Mailing List, dan Press Realease. Sedangkan pull strategy dapat dilakukan dengan Corporate website/blog, online seminar, paid/natural listing.
Untuk urusan fotografi, ternyata fotografi tidak semudah menekan tombol saja, banyak hal-hal yang perlu diketahui oleh seorang fotografer untuk menghasilkan sebuah ‘jepretan’ yang baik. Banyak orang yang menganggap remeh/enteng kegiatan memotret (fotografi), pada prakteknya dilapangan ini tidak mudah terlebih lagi ketika memotret menggunakan kamera DSLR. Seorang pakar di bidang fotografi Audy Mirza Alwi, yang juga menjabat Kepala Redaksi Khusus Foto dari LKBN Antara memaparkan tentang dasar-dasar fotojurnalistik. Pengetahuan tentang lensa kamera, kartu memory, diafragma, speed, fokus,dan komposisi ditularkannya kepada para peserta forum dalam waktu yang relatif singkat tapi padat. Peserta pun langsung mempraktekkan teori yang sudah diperoleh dari penyaji.
Tidak lupa Forum juga mengadakan acara “Malam Anugerah bpkp.go.id Award 2008” yang merupakan penghargaan rutin tahunan kepada insan pengelola website pada unit-unit kerja intern BPKP terbagi dalam beberapa beberapa kategori. Penganugerahan ini penting untuk memacu kreativitas dan produktivitas pengelola website sub domain www. bpkp.go.id di unit-unit kerja yang ada di BPKP. Acara dihadiri oleh Deputi Kepala BPKP Bidang Akuntan Negara Ardan Adiperdana mewakili pimpinan BPKP. Ardan hadir karena pada saat beliau menjabat Kepala Pusat Informasi Pengawasan (Kapusinfowas) pertama kali website BPKP berhasil diluncurkan.
Selain kegiatan-kegiatan tersebut, juga dilakukan pembahasan Revisi Sistem Pengelolaan Kehumasan oleh peserta forum mengingat kehumasan ada di misi ke-2 BPKP yaitu meningkatkan kepercayaan publik kepada pemerintah melalui pengkomunikasian hasil pengawasan, maka dirasa bahwa sistem kehumasan yang ada saat ini kurang cukup relevan lagi. Momentum ini digunakan agar seluruh peserta sebagai pengelola kehumasan dilibatkan dalam revisi ini.
Untuk menambah wawasan peserta dalam hal reformasi birokrasi / reorganisasi, dimana masalah reformasi birokrasi merupakan hal yang memang kerap menjadi perbincangan di kalangan intern BPKP saat ini, forum menampilkan narasumber Kepala Biro Kepegawaian dan Organisasi BPKP Priyatno, S.H. yang memang berkompeten dibidang yang satu ini. Priyatno menjelaskan bahwa Reformasi Birokrasi terdiri dari reformasi kelembagaan, ketatalaksanaan, dan Sumber Daya Manusia (SDM). Sedangkan pada Departemen Keuangan, disamping ketiga hal tersebut masih ditambah lagi dengan renumerasi. Menurut Priyatno, reformasi birokrasi mengarah kepada perubahan pola pikir, budaya kerja, dan perilaku. Inti dari reformasi birokrasi adalah peningkatan pelayanan kepada publik, seiring dengan meningkatnya pelayanan kepada publik diharapkan renumerasi juga meningkat. “Cara yang digunakan oleh tim reformasi birokrasi yang bernaung dibawah Sesma adalah dengan melakukan analisis jabatan, untuk kemudian dievaluasi menuju kepada sistem renumerasi dan birokrasi kedepan,” kata Priyatno. Kemudian pada petang harinya forum ditutup dengan pidato dan ketukan palu oleh Kepala Pusat Informasi Pengawasan BPKP, Tahria Syafrudin.

(Jumpono)

AUDIT INVESTIGASI ADALAH SEBAGAI WARNING

Bertempat di gedung Pusdiklat BPKP – Ciawi, Bogor pada tanggal 14 Juli 2008 dilaksanakan Diklat Audit Investigasi Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) POLRI yang diikuti oleh 60 orang inspektur dan auditor dari Itwasum dan Itwasda di lingkungan POLRI sebagai peserta, sedangkan staf pengajar dari Deputi Bidang Investigasi BPKP dan Pusdiklatwas BPKP. Tujuan diadakan diklat ini adalah untuk memberikan pemahaman dan kemampuan dasar untuk melaksanakan audit investigasi di lingkungan pemerintah khususnya POLRI agar dapat diperoleh hasil audit yang efektif dan efisien serta dapat menjadi masukan dalam pengambilan keputusan tindak lanjut. Sasaran diklat adalah terwujudnya auditor yang memiliki kompetensi dasar di bidang audit investigasi.

Materi diklat yang diberikan kepada para peserta selama 5 hari kerja adalah meliputi :
1. Overview fraud dan strategi pemberantasan korupsi
2. Pra perencanaan dan perencanaan audit investigasi
3. Pengumpulan dan evaluasi bukti
4. Hubungan bukti audit dengan alat bukti menurut hukum
5. Teknik wawancara dan
6. Pelaporan dan pemberian Keterangan Ahli

Inspektur Pengawasan Umum POLRI Yusuf Manggabarani dalam kata sambutan dalam acara pembukaan Diklat Investigasi ini mengatakan bahwa terselenggaranya diklat ini adalah merupakan Tindak Lanjut dari Nota Kesepahaman (MoU) antara POLRI dengan BPKP tentang Kerjasama Peningkatan Kualitas SDM di Jajaran Itwasum POLRI. Audit investigasi menurut Yusuf merupakan audit yang khusus ditujukan untuk mengungkap kasus atau penyimpangan yang berindikasi Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN), serta merupakan pengembangan lebih lanjut dari audit operasional yang mengarah pada indikasi KKN ataupun laporan pengaduan.

Yusuf juga menghimbau kepada para peserta Diklat agar menerapan gerakan pola hidup sederhana melalui penghematan baik dalam kedinasan maupun kehidupan pribadi, karena gerakan ini sejalan dengan usaha pemerintah untuk mengurangi dan mencegah terjadinya praktek-praktek korupsi. Merupakan suatu hal yang kontraversial bagi Yusuf apabila POLRI sebagai suatu lembaga yang berwenang melakukan penyidikan terhadap kasus korupsi akan tetapi banyak bersarang pelaku-pelaku korupsi. ”Oleh karena itu peran dan fungsi pengawasan POLRI dalam mencegah terjadinya tindak pidana korupsi serta sekaligus pengawasan terhadap penanganan kasus korupsi sangat diperlukan”, ujar Yusuf.

Harapan Yusuf kepada Diklat ini adalah agar dapat menambah wawasan pengetahuan peserta diklat untuk memiliki kompetensi dasar di bidang audit investigasi, dapat memberikan pemahaman dan kemampuan dasar untuk dapat melaksanakan audit investigasi di lingkungan POLRI sehingga dapat diperoleh hasil audit yg efektif dan efisien serta menjadi masukan dalam pengambilan keputusan, menyamakan presepsi para auditor dan inspektur terkait dalam mengelola penugasan audit investigasi, serta memberikan tambahan pembekalan teori dan praktek audit investigasi.

Kepala BPKP Didi Widayadi dalam sambutannya memaparkan tentang sejarah sistem anggaran di Indonesia sebelum tahun 1999 menggunakan Line Item Budgeting yang mempunyai karakteristik belum mengenal Laporan Keuangan, pencatatan sederhana, hanya kas masuk/keluar, dan akuntabilitasnya lemah. Setelah tahun 1999 dengan dikeluarkannya Inpres 7/1999 tentang Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, mulai diambil langkah radikal untuk beralih ke Performance Based Budgeting yang mengenal Laporan Keuangan seperti Neraca, Laporan Arus Kas, Laporan Realisasi Anggaran (LRA), dan mempunyai Akuntabilitas yang dapat diandalkan. Kemudian mulailah Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) dikenal sebagai media untuk mempertanggungjawabkan akuntabilitas kinerja suatu instansi pemerintah.

Pada perkembangannya kemudian berlakulah UU no.17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan UU no.1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara yang memperkuat posisi Legislatif (DPR/DPRD) dan pengawasan eksternal (BPK), sedangkan posisi pengawasan internal (APIP) menjadi lemah. Didi menyebutkan kondisi ini sebagai ”kecelakaan hukum” yang terjadi dalam hal pengawasan di negara ini, karena seharusnya negara juga harus memperkuat pengawasan internal/ Internal Control pemerintah (APIP) melalui kepastian kewenangan berupa UU atau Perpres, akan tetapi pada kenyataannya sekarang kewenangan itu belum juga diterbitkan. Internal Control bertugas memberikan assurance (kepastian) bahwa angka-angka yang tertera dalam laporan keuangan adalah akuntabel, jika Internal Control lemah maka siapa pun yang menjadi presiden akan dibuat menjadi bulan-bulanan karenanya, jelas Didi. Sedangkan eksternal auditor (BPK) bertugas memberikan opini, dan tidak boleh memberikan asistensi/ konsultasi sebab asistensi/ konsultasi adalah domain pengawasan internal.

Terkait masalah domain pengawasan BPKP, Didi menjelaskan domain BPKP dalam pengawalan akuntabilitas presiden yang meliputi Expertise, Current Issues, Clearing House, dan Check and Balance. Expertise adalah mendukung APIP yang profesional melalui training, pendampingan, back-up teknis dalam kesinergian. Current Issues adalah mendukung Sistem Akuntabilitas Presiden terkait issue strategis, nasional, lintas sektoral, Big Fish berisiko tinggi. Clearing House adalah mendukung penyelenggaraan birokrasi pemerintah yang tertib, 3Es (Efisien, Efektif, Ekonomis) dan penegakan hukum yang berkeadilan. Check and Balance adalah memberikan “second opinion” terhadap temuan-temuan eksternal auditor (BPK) dalam konteks pelurusan terhadap pelaksanaan tugas di lingkungan birokrasi.

Tugas audit investigasi sebagaimana juga merupakan hakekat dari Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) menurut Didi adalah untuk melakukan pencegahan/ warning atau prevention, suatu tugas yang sangat strategis bagi pengawalan akuntabilitas dan pendampingan bagi instansi pemerintah. Oleh karena itu, Didi menekankan agar pengawasan internal seperti Itwasum harus ikut dari sejak tahap perencanaan/ planning, proses, sampai pada tahapan akhir dari suatu kegiatan. Akan tetapi itwasum tidak masuk dalam kegiatan tersebut, hanya mengawasi dari luar dan memberikan second opinion. Pengawasan internal harus melihat sejauh mana pencapaian Key Performance Indikator (KPI) suatu kegiatan dengan juga memperhatikan kejelasan indikator-indikatornya, sehingga dapat dihitung parameter keberhasilannya. Itwasum jangan hanya datang pada saat akhir setelah terjadi TPK. ”Memangnya itwasum pemadam kebakaran?!” kelakar Didi.

Suatu konsep yang dikemukakan oleh Didi adalah Acquit et de charge sektor publik yang tidak disebutkan secara tegas di dalam UU No.15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, sedangkan pada sektor privat/swasta konsep ini telah secara tegas diatur. Ecquit et de charge adalah pelepasan tanggung jawab hukum di kemudian hari bagi pejabat yang telah selesai menjalankan tugas, kecuali jika terungkap adanya perbuatan pidana atas tindakan hukum yang sebelumnya tidak pernah dikemukakan secara jujur di laporan pertanggungjawabannya selama ia menjabat.

Acara pembukaan Diklat Investigasi diakhiri dengan ketukan palu dan penyematan tanda peserta Diklat secara simbolis oleh Kepala BPKP Didi Widayadi.




(Jumpono)

Kegamangan Pengguna Anggaran mengakibatkan anggaran tidak terserap

Berlokasi di bumi Pattimura pada Aula Lantai VII Kantor Gubernur Maluku, tanggal 31 Juli 2008, dilaksanakan Sosialisasi Nota Kesepahaman Antara Kejaksaan RI, POLRI, dan BPKP No. KEP-109/A/JA/09/2007, No. Pol-B/2718/IX/2007, dan No. KEP-1093/K/D6/2007 tanggal 28 September 2007 Tentang Kerjasama Dalam Penanganan Kasus Penyimpangan Pengelolaan Keuangan Negara Yang Berindikasi Tindak Pidana Korupsi Termasuk Dana Non Budgeter. Bersamaan dengan acara sosialisasi itu juga dilakukan Penandatanganan Nota Kesepahaman antara Kajati Maluku, Kapolda Maluku, dan Kaper BPKP Prov. Maluku serta Penandatanganan Nota Kesepahaman antara Kajari, Kapolres se Provinsi Maluku, dan Kaper BPKP Prov. Maluku sebagai tindaklanjut dari Nota Kesepahaman di tingkat pusat.

Kepala BPKP dalam pidato sambutannya yang dibacakan oleh Deputi Kepala BPKP Bidang Akuntan Negara Ardan Adiperdana mengatakan bahwa adanya kegamangan, ketakutan, dan keraguan pengguna anggaran baik Kementerian/Lembaga maupun Pemerintah Daerah dalam melaksanakan kegiatan, mengakibatkan anggaran tidak terserap sehingga terdapat sisa lebih anggaran (SILPA). Hal inilah yang mendorong Pemerintah melalui Wakil Presiden memfasilitasi tercipta adanya kesepahaman dari Kejaksaan RI, POLRI, dan BPKP dalam penanganan masalah, kasus, dan perkara secara efisien dan efektif yang diharapkan memberikan dukungan bagi para penyelenggara negara atau para pelaksana kegiatan untuk tidak lagi takut, gamang, dan ragu dalam melaksanakan kegiatan.

Senada dengan Kepala BPKP, Deputi Seswapres Bidang Dukungan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah dan Pembangunan dalam pidato sambutannya yang dibacakan oleh Sutono Reksosudarmo, SH. menjelaskan bahwa latar belakang utama lahirnya Nota Kesepahaman ini adalah karena pemerintah berkewajiban untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat yang dilakukan dengan melaksanakan pembangunan dan penegakan hukum untuk memberantas korupsi.

Latar belakang lainnya adalah karena total anggaran APBN yang semakin meningkat dari tahun ke tahun (APBN 2007 sebesar Rp756,9 T; tahun 2008 sebesar Rp894,99 T; tahun 2009 diperkirakan sebesar Rp1.000 T), akan tetapi dari sisi penyerapan anggaran negara relatif rendah, hal ini terlihat dari realisasi APBN per Mei 2008 baru Rp227,32 T atau sekitar 26,61% dari total anggaran dalam APBN dikarenakan adanya kegamangan/ keragu-raguan yang luar biasa dari para pengguna anggaran untuk menggunakan anggaran.

Diharapkan dengan lahirnya Nota Kesepahaman ini dapat mencegah kebocoran keuangan negara; mencegah keragu-raguan para penyelenggara negara terkait penggunaan uang negara; menjamin kepastian hukum; membangun persamaan persepsi antara aparat penegak hukum, Kepolisian, Kejaksaan dan BPKP serta para pejabat penyelenggara negara; dan mencegah terjadinya ekses-ekses yang tidak diinginkan.

Pada acara sosialisasi itu, turut membacakan pidato sambutannya Gubernur Maluku Karel Albert Ralahalu. Ralahalu berharap dengan ditandatanganinya Nota Kesepahaman ini, Perwakilan BPKP Provinsi Maluku, pihak Kejaksaan dan Kepolisian Daerah Maluku agar lebih proaktif dalam merespon permasalahan yang diinformasikan oleh masyarakat, baik dalam bentuk keluhan, pengaduan maupun yang telah diekspose melalui media massa disertai bukti yang akurat.

Acara sosialisasi dibagi menjadi dua sesi, sesi pertama ditujukan kepada Pejabat Pemerintah Daerah Provinsi Maluku, Pemkab/kota se Provinsi Maluku, BUMN/D dan Instansi Vertikal. Sedangkan sesi kedua ditujukan kepada Pejabat POLRI, Kejaksaan, dan BPKP se Provinsi Maluku. Sosialisasi menampilkan narasumber Pengkaji pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI, Direktur Investigasi Instansi Pemerintah BPKP, dan Penyidik Utama pada Bareskrim Mabes POLRI dengan Moderator Kepala Bagian Pemantauan Pelayanan Publik Sekretariat Wakil Presiden.



(Jumpono)

Foke : Target 2 tahun untuk pengelolaan keuangan

Demikianlah Fauzi Bowo alias Foke bertutur dalam pidatonya setelah penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dengan BPKP di Balai Kota DKI Jakarta pada 7 Agustus 2008. MoU ini dilatarbelakangi oleh pemberian opini Disclaimer dari BPK untuk tahun anggaran 2007, suatu opini/pendapat dari auditor yang berarti bahwa terdapat suatu nilai yang secara material (signifikan) tidak dapat diyakini auditor. Kondisi ini dapat disebabkan karena adanya suatu pembatasan ruang lingkup pemeriksaan yang dilakukan manajemen atau bisa juga karena sesuatu dan lain hal yang menyebabkan auditor tidak mendapatkan bukti-bukti/data yang cukup atau karena sistem pengendalian intern sedemikian lemahnya, sehingga auditor tidak mendapatkan keyakinan mengenai substansi laporan keuangan tersebut.

Foke menargetkan dalam kurun waktu 2 (dua) tahun kedepan untuk melakukan perbaikan kinerja dalam mengelola keuangan daerah dengan menggandeng BPKP sebagai mitra kerja. Dengan adanya MoU ini diharapkan opini BPK di tahun-tahun yang akan datang menjadi lebih baik dari yang sekarang. Foke mengibaratkan Provinsi DKI Jakarta seperti orang kaya namun tidak mengetahui berapa nilai kekayaannya yang sebenarnya. Ini disebabkan karena pengelolaan administrasi keuangan terutama aset pemda DKI yang kurang tertib atau salah urus. Salah satu kendala yang dihadapi oleh Pemda DKI adalah kurangnya tenaga akuntan, dimana 20 akuntan harus mengelola 722 satuan kerja, suatu perbandingan yang tidak seimbang.

Muatan Kesepakatan Bersama (MoU) yang ditandatangani tersebut mencakup: Bantuan pelaksanaan audit; Penataan manajemen pengelolaan aset; Asistensi penerapan Standar Akuntansi Pemerintah (SAP) baik di tingkat SKPD maupun tingkat Provinsi; Asistensi untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta bidang-bidang tugas lain yang akan dikoordinasikan Sekda dan difasilitasi oleh Bawasda.

Sedangkan wujud dari Mou tersebut ditekankan pada dua hal pokok , yaitu:
- Revitalisasi Penatausahaan Aset Daerah, meliputi Maping terhadap seluruh Aset Tetap; penilaian kembali atas Nilai Aset Tetap sesuai Standar Akuntansi Pemerintah (SAP) dan revitalisasi sistem kearsipan aset yang merupakan bagian penting dari pengamanan dokumen bukti kepemilikan aset daerah.
- Memposisikan Sistem Pengolahan Keuangan Daerah agar sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam PP No.58 Tahun 2005; Permendagri No.13 Tahun 2006 dan Permendagri No.59 Tahun 2007 serta berbagai ketentuan lain yang terkait.

Sementara itu, Kepala BPKP Didi Widayadi dalam pidatonya mengemukakan bahwa di Provinsi DKI Jakarta masih ditemukan adanya beberapa permasalahan seperti:
Pertama, dari perkembangan kasus berindikasi Tindak Pidana Korupsi (TPK) di Provinsi DKI Jakarta selama kurun waktu tahun 2004 sampai dengan bulan Juli 2008 menunjukkan data yang cukup signifikan. Hasil audit investigasi yang diserahkan ke instansi penyidik sebanyak 15 kasus dengan kerugian negara sebesar Rp. 25,423 Milyar. Hasil audit perhitungan kerugian Negara (PKN) yang diserahkan ke Kepolisian RI sebanyak 21 kasus dengan kerugian Negara sebesar Rp 42,384 Milyar, dan yang diserahkan ke Kejaksaan sebanyak 4 kasus dengan kerugian Negara sebesar Rp 2,633 Milyar.
Kedua, hasil audit BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemprov DKI, terdapat Penurunan strata opini dari opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) pada tahun 2006, menjadi opini Disclaimer (tidak memberikan pendapat) pada tahun 2007. Hal ini menunjukkan bahwa akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah “masih terdapat masalah”. Penyebab opini itu secara umum adalah lemahnya sistem pengendalian intern, penyusunan laporan keuangan belum sepenuhnya sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), tidak tertibnya pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD), dan ketidaktaatan terhadap perundang- undangan.
Ketiga, persoalan penyerapan anggaran. Realisasi belanja APBD meningkat setiap tahun, dengan realisasi tahun 2006 mencapai Rp. 15,162 triliun. Penyerapan anggaran Pemprov DKI Jakarta tahun 2006 mencapai di atas 80 %, dengan saldo SiLPA (Sisa Lebih Perhitungan Anggaran) cukup besar yaitu Rp. 2,001 Trilyun. Seharusnya SiLPA, melalui manajemen kas daerah yang optimal, dapat dimanfaatkan untuk peningkatan pembangunan dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
Keempat, evaluasi LAKIP di Provinsi DKI Jakarta tahun 2006 menunjukkan akuntabilitas kinerja dengan nilai Cukup. Hal ini menunjukkan masih terdapat permasalahan dalam penerapan SAKIP yang perlu disempurnakan, antara lain indikator kinerja yang masih belum selaras antara RPJMD dan RKPD, misalnya dalam hal penanganan kemacetan lalu lintas Jakarta. Selain itu Pemerintah Provinsi belum menyusun penetapan kinerja (Tapkin) sebagai alat untuk mengukur capaian indikator output dan outcome dari kinerja.
Kelima, Pelaksanaan audit terhadap kegiatan pembangunan melalui dedicated program (APBD 2006) yang dilakukan secara sinergi dengan Bawasda menunjukkan temuan pemeriksaan yang cukup materiil. Audit yang dilakukan terhadap 13 program, terdiri atas 507 kegiatan pada 40 dinas/suku dinas/satker dilakukan uji petik audit sebesar 57,77% dari anggaran kegiatan, dan berhasil menyelamatkan potensi inefisiensi keuangan daerah sebesar Rp 47,1 Milyar.
Keenam, menyangkut permasalahan dalam proses negosiasi dengan perusahaan konsorsium operator bus mengenai penetapan tarif Rp/km jalan bus Transjakarta (busway), yang menunjukkan perbedaan yang cukup signifikan dibandingkan dengan hasil evaluasi harga melalui proses lelang (beauty contest) yang kompetitif.
Ketujuh, menyangkut permasalahan keterbatasan SDM yang memiliki latar belakang keahlian akuntansi.

Untuk membantu Pemda DKI dalam menangani permasalahan-permasalahan tersebut, BPKP dapat memberikan solusi kepada pemda DKI dengan melakukan tugas-tugas khusus sesuai arahan Bapak Presiden pada tanggal 7 Januari 2008, diantaranya : expertise, current issues, clearing house, serta check and balance.
Expertise, BPKP dapat membantu membangun Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) yang profesional melalui training, pendampingan, dan back-up teknis secara sinergistik. Dalam konteks pengawasan keuangan daerah, hal ini tercermin antara lain dengan asistensi Sistem Informasi Keuangan Daerah (SIMDA), pendampingan penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) dan penyusunan Laporan Keuangan Pemda (LKPD), pendampingan penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD), pengembangan sistem pengendalian intern (SPI), dan sebagainya.
Current issues, yaitu tugas yang terkait dengan informasi yang penting, strategis, berlingkup nasional, lintas sektoral, berskala besar (Big Fish), dan berisiko tinggi, yang diperlukan dalam mendukung Sistem Akuntabilitas Presiden. Dalam kaitan ini, BPKP memberikan solusi dalam bentuk President Accountability Systems (PASs) yang merupakan sistem informasi berbasis web, online, realtime.
Clearing house, tugas ini dilandaskan pada Nota Kesepahaman (MOU) antara Polri, Kejaksaan Agung RI dan BPKP tanggal 28 Sept 2007 di Istana Wapres, yang antara lain berisikan kewenangan bagi BPKP untuk mengklarifikasi terlebih dahulu suatu kasus yang berindikasi tindak pidana hukum yang diharapkan dapat meminimalkan kegamangan para pejabat.
Check and balance, tugas ini diarahkan untuk memberikan “second opinion” terhadap temuan-temuan auditor eksternal (BPK) dalam konteks pelurusan terhadap pelaksanaan tugas di lingkungan birokrasi.


(Jumpono)

Hidup BPKP. BPKP...Jaya !!!

Hidup BPKP. BPKP...Jaya !!! Itulah yel-yel yang dipekikkan oleh Kepala BPKP Didi Widayadi pada saat akhir memberikan sambutannya pada acara Ramah Tamah Hari Ulang Tahun Ke-25 BPKP (Ulang Tahun Perak) di Aula Barat Lantai 2 Gedung BPKP Pusat. Acara ramah tamah ini dihadiri juga oleh para sesepuh BPKP, Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), Dharma Wanita, Para Pejabat BPKP yang dipekerjakan di luar BPKP, Para Pejabat BPKP, Presiden Direktur Tuv Nord Indonesia dan para undangan lainnya.

Dalam pidato sambutannya, Kepala BPKP Didi Widayadi mengemukakan PIONIR singkatan dari Profesional, Independen, Orientasi pada Pengguna, Nurani dan Akal Sehat, Integritas, Responsibel dan Akuntabel sebagai Nilai-nilai Inti (Core Value) organisasi BPKP yang juga bermakna proaktif terdepan dalam pengawalan akuntabilitas sekaligus mengandung semangat untuk selalu membangun melalui inovasi dan kreatifitas kerja yang tidak cepat putus asa dan berpuas diri.

Selain PIONIR, Didi juga mengemukakan tentang lemahnya pemerintahan sekarang ini karena presiden tidak memiliki sistem akuntabilitas yang diawasi oleh manusia-manusia yang capable. Karena itulah BPKP sebagai perangkat presiden memberikan suatu solusi dengan mengembangkan suatu konsep dan sistem bernama President Accountability Systems (PASs) yang dioperasikan secara Real Time dan pendekatan re-engineering. Dengan PASs, presiden bisa melihat dan mengendalikan akuntabilitas untuk scope pemerintahan secara utuh secara Real Time dan dapat membuat keputusan (decision making) dengan cepat dan tepat bagi pengelolaan keuangan negara termasuk diskresi para pejabat dibawahnya.

Pada kesempatan itu juga Didi mengemukakan konsep tentang ecquit et de charge bagi sektor publik yang selama ini masih belum dilaksanakan. Ecquit et de charge adalah pembebasan tanggung jawab hukum di kemudian hari bagi pejabat yang telah selesai menjalankan tugas, kecuali jika terungkap adanya perbuatan pidana atas tindakan hukum yang sebelumnya tidak pernah dikemukakan secara jujur di laporan pertanggungjawabannya selama ia menjabat. Ini akan mengatasi kegamangan dan memberikan kepastian hukum bagi para pejabat yang mengakhiri masa tugasnya termasuk pula masalah diskresi.

Didi berharap agar BPKP kedepan bisa terdengar, bersinar, tangguh dan jaya. Didi juga berpesan kepada para insan BPKP lebih unjuk kerja/peran ketimbang ribut meminta kewenangan karena BPKP adalah perangkat presiden dan tidak boleh terjebak dalam pola pikir bahwa Undang-Undang bisa menyelesaikan semua aspek kehidupan. Karena itu, para akuntan BPKP diharapkan tidak jadi tukang akuntan melainkan intelektual akuntan dengan pendekatan kompetensi multi disiplin ilmu.

Di acara ramah tamah tersebut, diserahkan In-Active Document dari BPKP kepada Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI). Ini adalah sejarah pertama kalinya BPKP menyerahkan In-Active Document BPKP kepada ANRI. Arsip yang diserahkan antara lain arsip tentang Laporan Akuntan atas Laporan Keuangan Perusahaan Daerah di Timor Timur. Dengan penyerahan arsip ini diharapkan bisa melestarikan dan menjaga arsip yang dimiliki oleh BPKP. Arsip-arsip tersebut merupakan memori Kolektif yang bisa menjadi catatan sejarah perjalanan bangsa khususnya lembaga BPKP dan bisa dimanfaatkan untuk kepentingan Publik.

Inti dari penyerahan In-Active Document menurut Didi adalah suatu penghargaan dari suatu proses, karena sejarahlah yang akan menilai suatu hal itu baik ataukah buruk. Terpuruknya bangsa Indonesia saat ini adalah karena bangsa ini tidak menghargai proses, padahal bangsa ini mempunyai sumber daya / resources yang sangat luar biasa.

Pada akhir sambutannya Didi menghimbau kepada seluruh insan BPKP agar melakukan penghematan energi ditengah situasi kenaikan harga BBM dan jangan terlena dengan apa yang telah dicapai, akan tetapi tetap terus berkarya karena masyarakat, bangsa dan negara selalu menunggu kiprah kerja mulia BPKP.

Disamping Kepala BPKP, turut pula menyampaikan pidatonya yaitu Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) Djoko Utomo. Djoko dalam pidato sambutannya mengatakan, bahwa arsip sejatinya merupakan Simpul Pemersatu Bangsa karena dengan arsip bisa menunjukkan kepada generasi sekarang dan yang akan datang tentang perjalanan kita menjadi sebuah bangsa. Djoko memohon kepada Kepala BPKP agar aparat BPKP dan aparat ANRI bersama-sama bersinergi membangun arsip sebagai simbol pemersatu bangsa dan sebagai bukti akuntabilitas kinerja.

Djoko juga mengemukakan bahwa arsip diatur oleh konvensi internasional yang disebut Konvensi Wina tahun 1983 (Vienna Convention on Succession on States in Respect of State Property, Archives and Debts). Esensi Konvensi Wina adalah bahwa wilayah negara yang ditinggalkan predecessor state oleh negara pendahulu beserta arsipnya adalah milik negara penerusnya. Karenanya, wilayah dari Merauke sampai Sabang dan Provinsi Papua sampai Provinsi NAD berdasarkan Konvensi Wina tersebut adalah milik Negara Kesatuan Republik Indonesia. Oleh karena itu tidak ada satu negara pun yang tidak mengakui Aceh sebagai NKRI, yang dipersoalkan adalah pelanggaran Hak Asasi Manusia, papar Djoko.

Masalah kekalahan Indonesia di mahkamah internasional dalam memperebutkan Pulau Sipadan dan Ligitan dengan Malaysia pun disinggung oleh Djoko. Dari 17 hakim court of Judges di Den Haag, 16 hakim memenangkan Malaysia dan 1 hakim memenangkan Indonesia, semua itu menurut Djoko disebabkan keperdulian pemerintah Belanda maupun Indonesia terhadap kedua pulau itu hampir tidak ada.

Disampaikan juga oleh Djoko ada pulau yang betul-betul milik Indonesia berdasarkan Konvensi Wina yaitu pulau Miangat atau Mianggat, sedangkan oleh PBB disebut Palmas Island, Pulau Palmas. Djoko mengatakan kepada semua pihak agar jangan ragu untuk mengklaim itu milik NKRI karena pulau miangat itu tahun 1928 ketika terjadi sengketa antara pemerintah Belanda dengan pemerintah Amerika Serikat sudah dimenangkan oleh Arbitrase Internasional bahwa itu milik Belanda, maka berdasarkan Konvensi Wina sekarang adalah milik NKRI.

Pada kesempatan ini pula, BPKP khususnya Pusdiklatwas BPKP diwakili oleh Kepala pusdiklatwas Agus Witjaksono menerima penghargaan International Workshop Award 2 (IWA 2) atas mutu pendidikan yang telah diakui secara international (ISO 9001: 2001) dari TUV NORD Indonesia yang diserahkan langsung oleh Presiden Direktur TUV NORD Indonesia Robert Napitupulu. TUV NORD adalah suatu Badan Sertifikasi ISO yang berpusat di Jerman, suatu bangsa yang didalam hal teknologi sampai sekarang luar biasa dan tidak terkalahkan, maka semua yang digunakan dengan TUV maka sudah pasti baik dan Pusdiklatwas BPKP boleh berbangga sudah mendapatkan standard tersebut. Kepala BPKP berpesan agar penghargaan dari TUV NORD ini dilaporkan ke Mendiknas dalam paparan rapat paripurna karena presiden sangat appreciate dengan prestasi-prestasi semacam ini.

Selain itu, dari internal BPKP diberikan juga Award untuk Pemenang Lomba Karya Tulis, Lomba Kearsipan, Lomba Pekan Olahraga BPKP 2008, dan Pencipta serta pihak-pihak yang telah berkontribusi dalam penciptaan lagu ”Untukmu BPKP” oleh Kepala BPKP yang diiringi lagu We Are The Champions.

Pemenang Lomba Karya Tulis untuk Kelompok I ( Mahasiswa/Akademisi dan Praktisi):
1. Ir. Dwi Ariani Hafianti
Mahasiswi Pasca Sarjana Magister Administrasi Publik
2. Nanang Widiatmoko, MBM.
Pengajar pada AAL
3. Dwinda
Mahasiswi S1 Universitas Indonesia

Pemenang Lomba Karya Tulis untuk Kelompok II (Wartawan, Aktivis LSM, Praktisi dan Masyarakat Umum):
1. Wilson, SE.,MM.
Senior Consultant
2. Dr. Bambang Suriantoro, SE., MSi.
Pegawai pada Perwakilan BPKP Provinsi Bali di Denpasar
3. Ian Suharlan, MSi.
Center For Indonesia Regional and Urban Studies (CIRUS)

Pemenang Lomba Kearsipan adalah Perwakilan BPKP Provinsi Kalimantan Barat, sedangkan Juara Umum Bersama Pekan Olahraga BPKP 2008 adalah Deputi Akuntan Negara dan Perwakilan BPKP Provinsi DKI II. Sedangkan penghargaan untuk pegawai yang melewati masa Purna Bhakti 2008 diberikan kepada Bapak Martinus Swasono.

Untuk Pencipta serta pihak-pihak yang telah berkontribusi dalam penciptaan lagu ”Untukmu BPKP” diberikan kepada:
1. Dr. Louisa Magdalena Lapian, SH. (isteri Drs. Gandhi)
2. Drs. H. Dani Sudarsono
3. Ibu Syahban Budiman mewakili Bapak Syahban Budiman (Alm.)
4. Bapak Dody Rahmat, Ak. mewakili Bapak Mus Mualim
5. Bapak R. Rahmat Hasanuddin Atmadibrata, Ak.
6. Wakil dari Vocal Group Ikatan Pemuda BPKP Provinsi Jawa Barat.


Sebagai sesepuh BPKP, Drs. Gandhi juga memberikan sambutannya. Gandhi berterima kasih atas jasa-jasa Kepala BPKP Didi Widayadi yang telah menghidupkan kembali semangat BPKP, yang semula lemas kini telah menjadi segar kembali. Menurut Gandhi bagian terpenting dari suatu instansi adalah semangat/kesegaran para personilnya, sebab tanpa semangat/kesegaran dari personilnya maka instansi itu tidak akan bisa berbuat banyak. Ternyata walaupun Didi Widayadi berasal dari luar BPKP, tapi ternyata sangat menjiwai betul apa yang diinginkan oleh insan BPKP, ujar Gandhi.

Satu hal yang menjadi pesan Gandhi adalah agar menjaga kejujuran anak buah, karena satu pengawas yang tidak jujur tidak mungkin dia disukai oleh orang lain, kejujuran menurut Gandhi adalah mahkota pengawas, dan yang tidak jujur sebaiknya tidak mengawas. Gandhi bercita-cita agar Negara Republik Indonesia memiliki pengawasan intern yang kuat, dihargai, mumpuni, dan Gandhi menginginkan agar BPKP suatu saat nanti akan seperti itu.

Gandhi sejenak bernostalgia ke tahun 1960 disaat berbicara dengan tim ahli ekonomi presiden tentang gagasannya membentuk Badan Pengawasan Nasional yaitu suatu Badan Pengawasan Intern Pemerintah. Pada saat itu semua orang menertawakan gagasannya itu, apa itu pengawasan? apa itu anggaran?, kata mereka. Bahkan ketika Gandhi melangkah lebih jauh untuk memberantas korupsi dengan meminta jumlah kerugian negara yang telah dikorupsi berupa fee/komisi dari penyelesaian kontrak agar dikembalikan ke Kas Negara, mereka selalu menyindir ketika ada Gandhi dengan perkataan ”awas dompetmu”. Begitulah keadaannya pada masa itu ketika pemberantasan korupsi masih sangat awal dalam perjalanannya.

Turut menyampaikan sambutannya Auditor Utama Keuangan Negara II BPK, Syafri Adnan Baharuddin, Ak. yang merupakan wakil dari Pejabat BPKP yang dipekerjakan di luar BPKP. Syafri mengatakan bahwa suatu hal yang tidak terbantahkan dan tidak didapatkannya di tempat lain selain di BPKP adalah Profesionalisme. Selain itu Syafri juga berujar bahwa BPKP adalah suatu institusi yang sangat dihormati dan disegani diluar.

Syafri berharap kepada seluruh rekan-rekan di BPKP agar menggunakan momentun Hari Ulang Tahun Ke-25 BPKP (Ulang Tahun Perak) untuk memperbaiki citra BPKP yang pernah dibilang redup akan tetapi sebenarnya tidak dan Syafri percaya bahwa suatu saat nanti BPKP akan tetap eksis, diperhatikan, disegani oleh masyarakat dan menjadi auditor presiden yang sangat dibanggakan. Dan untuk Para Pejabat BPKP yang dipekerjakan di luar BPKP, Syafri berpesan untuk menjaga nama baik BPKP karena Para Pejabat BPKP yang dipekerjakan di luar BPKP adalah pembawa nama BPKP diluar.

Acara juga dihibur oleh Paduan Suara Karyawan dan Karyawati BPKP yang menyanyikan 4 buah lagu yaitu: Mars BPKP, Keroncong Kemayoran, Sio Mama, Congratulations dan lagu Happy Birthday yang mengiringi pemotongan nasi tumpeng oleh Kepala BPKP. Sedangkan Dharma Wanita menyanyikan lagu berjudul Ku ingin hidup seribu tahun lagi dan lagu Ini Rindu. Disamping lagu-lagu, tari Saman juga menghibur para hadirin yang menghadiri Ramah Tamah itu.



( Jumpono)

Mou BPKP dengan UNPAD

”Dengan adanya kerja sama ini, BPKP dan UNPAD diharapkan dapat bersinergi dalam upaya mewujudkan Good Governance, lebih spesifik lagi Good University Governance”, tutur Kepala BPKP Didi Widayadi ketika berpidato di Aula FISIP Universitas Padjadjaran - Jatinangor, Senin (15/9) setelah menandatangani Piagam Kerjasama dengan Rektor Universitas Padjadjaran (UNPAD) Prof. Ganjar Kurnia. Kerja sama tersebut mengenai implementasi good governance dan agenda strategis lain yang akan berlaku selama 5 (lima) tahun kedepan. Lebih lanjut Didi mengatakan bahwa dalam era kebangkitan akuntansi saat ini khususnya akuntansi sektor publik dibutuhkan sekitar 26.000 tenaga akuntan.

Sebagai tindak lanjut kerja sama di atas, pada saat yang sama dilakukan penandatanganan perjanjian kerja sama antara Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Jawa Barat Ruchiyat dengan Dekan Fakultas Ekonomi UNPAD Prof. Ernie Tisnawati Sule. Kerja sama dimaksud diatas adalah dalam hal pengembangan mutu pendidikan akuntansi yang akan meliputi pengiriman dosen tamu dari BPKP ke FE UNPAD untuk mengajar, melakukan seminar dan penelitian bersama, penyusunan modul dan studi kasus untuk kepentingan pengajaran dan praktikum serta kerjasama akademik lainnya.

Dalam pidato singkatnya Rektor UNPAD Prof. Ganjar Kurnia mengucapkan terima kasih atas kepercayaan yang diberikan kepada UNPAD untuk melakukan kerjasama dan berharap penyediaan tenaga akuntan serta kerjasama lainnya dapat terealisasikan. Sekilas Ganjar menyinggung tentang draf surat persetujuan BLU UNPAD saat ini sudah di meja Menteri Keuangan, kemungkinan dalam bulan ini draft tersebut akan ditandatangani. Terkait dengan masalah Sistem Pengendalian Intern (SPI) UNPAD, Ganjar mengharapkan agar BPKP dapat memberikan pendampingan kepada SPI UNPAD supaya control SPI dapat semakin meningkat.

(JUMPONO)

Program Ramadhan Perduli untuk sesama

Bertempat di Aula masjid Ar-Raqiib Jl. Pramuka no 33, kamis 18 September 2008 dilaksanakan acara Ramadhan Perduli yang dihadiri oleh Kepala BPKP, Para Deputi, Para Pejabat di Lingkungan BPKP Pusat, Dharma Wanita, dan Tenaga Harian Lepas di Lingkungan BPKP Pusat.Program Ramadhan Peduli pada intinya adalah penyerahan bingkisan lebaran berupa Tunjangan Hari Raya (THR) sebanyak 188 (seratus delapan puluh delapan) paket kepada Tenaga Harian Lepas di lingkungan kantor BPKP Pusat. Dalam acara ini Kepala BPKP Didi Widayadi, Sesma, Para Deputi , Syarif Anwar (sebagai Ketua Bintal Islam KORPRI BPKP Pusat), serta Ibu Didi Widayadi menyerahkan paket bingkisan secara simbolis kepada para Tenaga Harian Lepas yang ada di lingkungan kantor BPKP Pusat. Unit Kerja Tenaga Harian Lepas di lingkungan kantor BPKP Pusat beserta rincian ke 188 paket bingkisan yang diberikan adalah: Unit kerja SATPAM (45 bingkisan); Unit kerja Cleaning Service (65 bingkisan); Unit kerja Honorer (61 bingkisan); Unit kerja Gondola (5 bingkisan); Unit kerja Petugas Taman (8 bingkisan); Unit kerja Masjid (4 bingkisan).Acara ini dapat terselenggara atas kerja sama Panitia Amaliyah Ramadhan 1429 H yang terdiri dari Lembaga Bintal Islam Sub Unit Korpri BPKP Pusat, Dharma Wanita Persatuan BPKP Pusat, BAZIS Unit Korpri BPKP Pusat, Urusan Dalam Biro Umum BPKP Pusat dan Masjid Ar-Raqiib BPKP.(Jumpono)